Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Mendagri Perintahkan Layanan Adminduk Tetap Buka Pada Akhir Pekan

Gubernur, bupati dan wali kota diminta menugaskan para kepala dinas kependudukan dan pencatatan sipil (dukcapil) membuka pelayanan administrasi kependudukan (adminduk) pada hari libur.
Petugas Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) mencetak KTP-el di Kantor Disdukcapil Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, Selasa (24/10)./ANTARA-Adeng Bustomi
Petugas Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) mencetak KTP-el di Kantor Disdukcapil Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, Selasa (24/10)./ANTARA-Adeng Bustomi

Bisnis.com, JAKARTA – Gubernur, bupati dan wali kota diminta menugaskan para kepala dinas kependudukan dan pencatatan sipil (dukcapil) membuka pelayanan administrasi kependudukan (adminduk) pada hari libur.

Hal itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 471.13/5386/SJ dan Nomor 471.13/5387/SJ pada Oktober 2017.

Direktur Jenderal (Dirjen) Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh menjelaskan SE Mendagri merupakan bentuk perhatian Mendagri Tjahjo Kumolo terhadap pelayanan adminduk, khususnya perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) serta kepemilikan akta kelahiran. Dia menegaskan dua SE Mendagri tersebut sifatnya penting untuk dilaksanakan kepala daerah.

“Sejak Oktober 2017, Bapak Mendagri sudah minta daerah agar hari libur atau Sabtu dan Minggu sekalipun tetap masuk. Layani masyarakat yang ingin merekam KTP-el dan keperluan adminduk lainnya di kecamatan atau dinas dukcapil," ungkap Zudan dalam keterangan resmi, Rabu (14/3/2018).

Menurutnya, Mendagri juga memerintahkan adanya pelayanan keliling perekaman KTP-el dengan jemput bola terhadap penduduk wajib KTP yang belum melakukan perekaman.

Zudan menuturkan sejumlah tim di setiap kabupaten/kota telah dibentuk untuk kegiatan jemput bola yaknui mendatangi warga yang memang belum merekam KTP-el. Dia mengungkapkan masyarakat yang paling banyak tak kunjung merekam memang merupakan pemilih pemula pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2018.

“Maka kami fokus juga ke SMA-SMA. Kami minta masyarakat juga aktif merekam. Kalau masyarakat pasif, kami juga tidak bisa apa-apa,” jelas Zudan.

Dia menegaskan seluruh pemilih pemula Pilkada telah dimasukkan dalam Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4). Artinya, hak pilih dari pemilih pemula dijamin, tak perlu ada kekhawatiran.

Sepanjang sudah tercatat dalam DP4, calon pemilih tinggal datang ke TPS dengan membawa surat panggilan atau pemberitahuan memilih. 

DP4 dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Dukcapil Kemendagri menjadi acuan Komisi Pemilihan Umum (KPU) melaksanakan pencocokan dan penelitian (coklit). Hasil coklit untuk menyusun daftar pemilih sementara (DPS) hingga daftar pemilih tetap (DPT).

“Kalau tidak ada di DP4, kan ada coklit tim KPU. Penduduk yang tidak ada di DPT juga tetap boleh mencoblos sesuai alamat dalam suket (surat keterangan kependudukan) atau KTP-el,” tambah Zudan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper