Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Lindungi TKI, Kemenaker Jalin Kerja Sama Pemanfaatan NIK

Kementerian Ketenagakerjaan menjalin kerja sama pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan (NIK), data kependudukan, dan KTP elektronik (KTP-el) dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk perlindungan dan penempatan tenaga kerja Indonesia (TKI).
Tenaga kerja indonesia (TKI) yang bekerja di Malaysia tiba di Bandara Adi Soemarmo, Boyolali./JIBI
Tenaga kerja indonesia (TKI) yang bekerja di Malaysia tiba di Bandara Adi Soemarmo, Boyolali./JIBI

Bisnis.com, JAKARTA -- Kementerian Ketenagakerjaan menjalin kerja sama pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan (NIK), data kependudukan, dan KTP elektronik (KTP-el) dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk perlindungan dan penempatan tenaga kerja Indonesia (TKI). 

Sekretaris Jenderal Kemendagri Hadi Prabowo mengatakan permasalahan TKI kebanyakan berawal dari pemalsuan identitas diri dan umur. Tindakan tersebut rawan menimbulkan terjadinya perdagangan orang.  

“Pemalsuan nama akan menyulitkan pembayaran klaim asuransi dan perlindungan TKI,” kata Hadi dikutip dari laman Kemendagri, Sabtu (10/3/2018).

Hadi menjelaskan pemalsuan alamat dalam identitas diri seorang TKI bisa menyebabkan kesulitan pada proses pemulangan bila terjadi musibah, kecelakaan kerja hingga kematian.

Hadi juga menyinggung permasalahan tenaga kerja asing di Indonesia. Sebagian dari tenaga kerja asing yang bekerja di Tanah Air kerap menyalahgunakan visa, kunjungan wisata, dan kartu izin tinggal terbatas (KITAS).

Perbuatan tersebut jelas melanggar aturan ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia. 

Di sisi lain, program penanggulangan pengangguran di dalam negeri, kata Hadi, juga masih terkendala akibat ketiadaan data individual berbasis KTP-el. Akibatnya, program padat karya produktif, infrastruktur, kewirausahaan, tenaga kerja mandiri, inkubasi bisnis, dan program lainnya masih banyak yang salah sasaran. 

Adanya penandatanganan nota kesepahaman antara Kemendagri dengan Kemenaker, sambungnya, diharapkan bisa meminimalisir masalah-masalah tersebut. Nota kesepahaman ini memberikan hak akses data kependudukan by name dan by address pada Kemenaker.  

Hingga saat ini sebanyak 36 kementerian dan lembaga sudah melakukan penandatanganan nota kesepahaman. Selain itu, kerja sama pemanfaatan data kependudukan dan NIK juga sudah dilakukan dengan 886 lembaga pengguna yang memberikan pelayanan publik. 

Sementara itu, jumlah penduduk wajib KTP-el di Indonesia saat ini sekitar 189.630.855 jiwa dimana 4.381.144 jiwa diantaranya berada di luar negeri. Sekitar 183 juta jiwa lebih atau sekitar 97,4 persen penduduk sudah melakukan perekaman KTP-el dari total 185.249.711 jiwa yang berada di Tanah Air. Sisanya 4.816.493 jiwa atau sekitar 2,6 persen penduduk wajib KTP-el belum melakukan perekaman.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Irene Agustine

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper