Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Korupsi di Pertamina, Polisi Serahkan Gathot Harsono ke Kejaksaan

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi menyerahkan tahap dua atau menyerahkan berkas dan tersangka Gathot Harsono dalam kasus dugaan korupsi penjualan tanah PT Pertamina ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Mantan Senior Vice President PT Pertamina Gathot Harsono (tengah) buron sejak 23 Agustus 2017, dan menyerahkan diri ke polisi pada Rabu (21/2/2018)./Istimewa
Mantan Senior Vice President PT Pertamina Gathot Harsono (tengah) buron sejak 23 Agustus 2017, dan menyerahkan diri ke polisi pada Rabu (21/2/2018)./Istimewa

Kabar24.com, JAKARTA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi menyerahkan tahap dua atau menyerahkan berkas dan tersangka Gathot Harsono dalam kasus dugaan korupsi penjualan tanah PT Pertamina ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

"Telah dilakukan penyerahan tahap dua, berkas dan tersangka Gathot ke Kejari Jaksel agar segera bisa disidangkan," kata Kasubdit V Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Kombes Pol Widoni dalam pesan singkat, Kamis (8/3/2018) malam.

Gathot merupakan mantan Senior Vice President (SVP) Asset Management PT Pertamina.

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Badan Reserse Kriminal Polri pada 15 Juni 2017 menetapkan Gathot Harsono sebagai tersangka dalam kasus korupsi dalam penjualan aset PT Pertamina berupa tanah seluas 1.088 meter persegi di daerah Simprug, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, tahun 2011. Barang bukti berupa tanah seluas 1.088 meter persegi di Simprug telah disita oleh penyidik Bareskrim.

Tak lama setelah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik berupaya menangkap Gathot, namun gagal.
Gathot resmi menjadi DPO (buron) sejak 23 Agustus 2017. Dia menyerahkan diri ke polisi pada pertengahan Februari 2018.

"Dia kurang lebih delapan bulan di Indonesia dan terakhir ke Singapura. Namun dengan kesadarannya dan atas bantuan keluarga, yang bersangkutan menyerahkan diri untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," kata Widoni.

Berdasarkan hasil analisis Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kerugian negara akibat kasus korupsi ini mencapai Rp40,9 miliar. Kasus ini mulai diselidiki Bareskrim pada Desember 2016, kemudian naik ke tahap penyidikan pada awal tahun 2017.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Nancy Junita
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper