Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PEMILU 2019: Rhoma Irama Geram, Partai Idaman Pasti Lolos

Mantan raja dangdut Indonesia Rhoma Irama menyisakan geram atas keputusan KPU yang tidak meloloskan Partai Idaman, yang dipimpinnya, sebagai peserta Pemilu 2019.
Ketua Umum Partai Islam Damai dan Aman (Idaman) Rhoma Irama (kiri) menyerahkan berkas laporan kepada anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di kantor Bawaslu, Jakarta, Senin (23/10)./ANTARA-Reno Esnir
Ketua Umum Partai Islam Damai dan Aman (Idaman) Rhoma Irama (kiri) menyerahkan berkas laporan kepada anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di kantor Bawaslu, Jakarta, Senin (23/10)./ANTARA-Reno Esnir

Bisnis.com, JAKARTA -  Mantan raja dangdut Indonesia Rhoma Irama menyisakan geram atas keputusan KPU yang tidak meloloskan Partai Idaman, yang dipimpinnya, sebagai peserta Pemilu 2019.

"Seharusnya mereka meloloskan. Sangat akurat dan valid.," katanya, di PTUN Jakarta, Kamis (8/3/2018) saat ditanya tentang data-data atau dokumen partainya sehingga tidak lolos.

Karena itu, Bang Haji, panggilan akrab Rhoma Irama, Ketua Umum Partai Islam Damai dan Aman (Idaman)  optimistis memenangkan gugatan keputusan KPU No. 58 Tahun 2017 yang menyatakan Partai Idaman tidak lolos sebagai peserta Pemilu 2019, di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Kami optimistis,  berkas-berkas di PTUN  sangat akurat dan valid," ujar dia di PTUN, Jakarta, Kamis (8/3/2018).

Pihaknya mengajukan gugatan setelah beberapa sidang mediasi dan ajudikasi di Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).

Sebelumnya Partai Idaman mengajukan gugatan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas pelanggaran etik sebelum melaporkan ke PTUN atas pelanggaran administrasi.

Menurut dia, Partai Idaman semestinya diloloskan untuk rakyat yang meletakkan harapannya pada partai itu.

Rhoma mengatakan terkait partai lain yang juga tidak lolos peserta Pemilu 2019, hal tersebut kembali ke keputusan masing-masing partai untuk melakukan gugatan atau tidak.

"Di dalam hal ini bukan tak ajak partai lain, setiap partai punya AD/ART masing-masing, massa masing-masing. Kami harus mandiri. Bukan arti kita koalisi partai yang tidak lolos. Kami hanya Partai Idaman," ucap Rhoma.

Dalam melayangkan gugatan tersebut, Rhoma didampingi Sekjen Partai Idaman Ramdansyah, pendukung partai dan tim kuasa hukum Partai Idaman yang dipimpin oleh pengacara senior Alamsyah Hanafiah.

Objek yang disengketakan Partai Idaman adalah mengenai SK KPU RI Nomor 58 yang dikeluarkan KPU pada 17 Februari 2018 tentang Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu 2019.

Sebelumnya, gugatan terhadap keputusan KPU soal penetapan partai politik peserta Pemilu 2019, telah didaftarkan Partai Idaman ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI. Namun, gugatan itu ditolak Bawaslu RI pada 5 Maret 2018.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Martin Sihombing
Sumber : ANTARA

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper