Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Mulai 2018, Calon Jemaah Haji Meninggal Bisa Digantikan Ahli Waris

Kementerian Agama memberlakukan kebijakan baru mulai tahun ini calon jemaah haji yang wafat dan telah masuk daftar estimasi keberangkatan, dapat digantikan oleh ahli warisnya.
Ilustrasi jemaah calon haji./Antara-M. Risyal Hidayat
Ilustrasi jemaah calon haji./Antara-M. Risyal Hidayat

Kabar24.com, JAKARTA - Kementerian Agama memberlakukan kebijakan baru mulai tahun ini calon jemaah haji yang wafat dan telah masuk daftar estimasi keberangkatan, dapat digantikan oleh ahli warisnya.

Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Kemenag, Ahda Barori, mengatakan pelimpahan nomor porsi jamaah wafat sebelum berangkat haji kepada ahli warisnya dilakukan oleh pihak Kementerian Agama Pusat

“Pelimpahan nomor porsi jamaah wafat adalah ahli waris yang mengajukan ke pusat. Proses penggantiannya pun bisa langsung dilakukan tanpa mendaftar ulang,” katanya dalam situs resmi Kemenag pada Kamis (8/3/2018).

Menurutnya, ahli waris yang dapat menggantikan adalah suami/istri/anak kandung/menantu yang dibuktikan dengan hasil penetapan pengadilan. Ahli waris harus mengajukan ke Siskohat Kemenag Pusat, karena di daerah tidak bisa mengubah nomor porsinya.

“Misalnya, nomor porsi 0338 atas nama Muhammad, akan digantikan anaknya bernama Iskandar. Mereka harus mengajukan ke Siskohat Pusat, karena tidak bisa dilakukan Kanwil Kemenag Provinsi atau Kankemenag Kabupaten/Kota,” ujarnya.

Dia menjelaskan jemaah wafat yang bisa digantikan adalah mereka yang telah ditetapkan masuk dalam daftar keberangkatan tahun berjalan. Jika belum masuk daftar keberangkatan pada tahun berjalan, akan diproses, tetapi akan berangkat sesuai dengan tahun keberangkatannya.

Sementara itu Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag, Nizar Ali, sebelumnya mengatakan bahwa kebijakan baru tersebut sudah melalui pembahasan antara Kemenag dan Komisi VIII DPR RI.

“Kalau tidak ada halangan, kebijakan penggantian calon jamaah haji yang wafat ini bisa berjalan tahun ini,” ujarnya.

Dia menjelaskan pembahasan soal penggantian calon jemaah haji yang wafat sebetulnya sudah dilakukan sejak lama. Hal ini bermula dari kepedulian pemerintah bagi pihak keluarga calon jamaah haji yang meninggal dunia. Pertimbangannya, kesedihan anggota keluarga bertambah bila kuota haji yang sudah dibayar lunas terpaksa dikembalikan.

Kementerian Agama mencatat kuota haji 2018 mencapai 221.000 orang dengan perincian 204.000 jemaah haji reguler dan 17.000 jemaah haji khusus.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Nurudin Abdullah
Sumber : Kemenag.go.id
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper