Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Berapa Banyak Duit yang Dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji?

Kementerian Agama menyebutkan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) telah mengelola keuangan para jemaah haji hingga ratusan triliun.
Ilustrasi - Uang rupiah/JIBI-Abdullah Azzam
Ilustrasi - Uang rupiah/JIBI-Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Agama menyebutkan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) telah mengelola keuangan para jemaah haji hingga ratusan triliun.

Adapun nilai yang telah dikelola lembaga ini dilaporkan mencapai Rp103 triliun. Pengelolaan keuangan itu efektif sejak Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Pemerintah No.5/2018 per tanggal 13 Februari 2018.

Peraturan tersebut mengatur tentang Pelaksanaan Undang-Undang No. 34/2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji.

Direktur Pengelolaan Dana Haji dan Sistem Informasi Haji Terpadu Direktorat Jenderal PHU Ramadhan Harisman menyampaikan bahwa sejak saat itu dana haji yang selama ini dikelola Kementerian Agama, telah dialihkan kepada Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

“Per-bulan Februari dana haji sebasar Rp103 triliun, semuanya sudah menjadi wewenang BPKH,” ujarnya dalam keterangan resmi, Rabu (7/3/2018).

Ramadhan menuturkan sekarang Kementerian Agama sudah tidak mempunyai tupoksi (tugas pokok dan fungsi) untuk mengelola, apalagi mengembangkan dana haji dalam bentuk apapun.

Bicara keuangan haji, lanjut Ramadhan, sumbernya ada dua yaitu dari dana haji dan dana abadi umat. “Dana haji sumbernya dari setoran BPIH serta nilai manfaatnya. Dana abadi umat dari sisa operasional haji atau efisiensi dana haji berjalan,” paparnya.

Ramadhan menjelaskan dana haji selama ini tersimpan pada dua komponen, yakni di Bank Penerima Setoran BPIH dan di dana sukuk Indonesia (Kemenkeu). Adapun, dana abadi umat (DAU), penempatannya ada dua yakni di bank pengelola dana abadi umat dan pada sukuk dana haji Indonesia.

“Dana abadi umat juga sudah dipindahkan kepada BPKH per 28 Pebruari 2018. Jadi, praktis sekarang pengelolaan dana haji sudah di BPKH,” tambahnya.

Ramadhan menegaskan ketentuan mengenai penempatan dan investasi dana haji itu sudah jelas diatur dalam PP No.5/2018 tentang pelaksanaan UU No.34/2014 tentang Pengelolaan Dana Haji.

“Semua menjadi wewenang BPKH. Kemenag tidak punya Tupoksi mengembangkan dana haji dalam bentuk apapun. Aturannya diatur dalam PP tersebut,” tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Thomas Mola
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper