Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Setelah Ditunggu-tunggu, Perpres Beneficial Owner Akhirnya Terbit

Setelah mengalami proses yang berliku, aturan mengenai keterbukaan Beneficial Owner (BO), atau pemilik manfaat dari korporasi, akhirnya terbit dalam bentuk Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 13 Tahun 2018 tentang Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Terorisme.
Uang rupiah./Bloomberg-Brent Lewin
Uang rupiah./Bloomberg-Brent Lewin

Bisnis.com, JAKARTA -- Setelah mengalami proses yang berliku, aturan mengenai keterbukaan Beneficial Owner (BO), atau pemilik manfaat dari korporasi, akhirnya terbit dalam bentuk Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 13 Tahun 2018 tentang Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Terorisme.

Perpres BO tersebut ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo pada 1 Maret 2018 dan kemudian diundangkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) pada 5 Maret 2018.

Tujuan utama beleid yang sudah lama ditunggu-tunggu oleh para aparat penegak hukum, otoritas pajak, hingga pegiat antikorupsi itu adalah untuk memerangi praktik tindak pidana pencucian uang, termasuk di dalamnya mengenai pendanaan terorisme.

Secara umum beleid ini terdiri dari tujuh bagian. Penyusunan aturan ini juga disesuaikan dengan standar internasional di bidang pencegahan tindak pidana pencucian uang.

Penjelasan beleid itu juga menyebutkan pentingnya penerapan prinsip mengenali BO dilakukan. Pasalnya, korporasi acapkali dijadikan sarana baik langsung maupin tidak langsung oleh pelaku tindak pidana.

Sebelumnya, Wakil Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Dian Ediana Rae mengatakan cakupan peraturan yang menjangkau 'pemilik sebenarnya' sangat efektif untuk memberantas praktik pencucian uang.

Apalagi, selama ini PPATK menemukan adanya indikasi banyak pemegang legal owner yang sebenarnya tak sama dengan BO, banyak proxy yang dipakai dengan tujuan untuk mengalihkan keuntungan atau dana hasil kejahatan ke luar negeri.

"[Kalau disahkan] ini bisa menjadi baru yang kondusif bagi untuk eskalasi pemberantasan pencucian uang di Indonesia," ungkapnya, beberapa waktu lalu.

Pencucian uang tak hanya terkait dengan kejahatan terorisme, narkoba, atau korupsi. Tetapi, juga bisa berkaitan dengan kejahatan di sektor keuangan lainnya misalnya kejahatan pajak yang dilakukan oleh perorangan maupun korporasi.

Oleh karena itu, selain membantu pemerintah dalam memberantas praktik pencucian uang dari pidana umum, Perpres BO juga bisa menjadi senjata bagi pemerintah untuk memburu para pelaku pencucian uang atau pelaku kejahatan yang berkaitan dengan pajak.

Tahun lalu misalnya, PPTAK telah menyerahkan Laporan Hasil Analisis (LHA) mereka ke Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Salah satu kasus yang mencuat dari hasil analisa lembaga intelijen negara tersebut adalah terkuaknya skandal transfer dana jumbo dari Guernsey ke Singapura via Standard Chartered.

Di samping keperluan praktis pemberantasan pencucian uang, rencana penerapan aturan tersebut juga memiliki signifikansi dalam proses 2nd Round Assessment on Exchange of Information by Request (EOIR) oleh Global Forum on Transparency and Exchange of Information.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Annisa Margrit
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper