Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

3 Jaksa Tangani Kasus Narkoba Anak Elvy Sukaesih

Penunjukan jaksa dilakukan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta Tony Spontana.
  Ratu dangdut Elvi Sukaesih memasuki mobil seusai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (26/2). Elvi diperiksa sebagai saksi dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan tersangka Dhawiya Zaida. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
Ratu dangdut Elvi Sukaesih memasuki mobil seusai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (26/2). Elvi diperiksa sebagai saksi dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan tersangka Dhawiya Zaida. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

Bisnis.com, JAKARTA – Tiga jaksa ditunjuk untuk menangani perkara anak pedangdut Elvy Sukaesih yang terjerat perkara dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.

Penunjukan jaksa dilakukan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta Tony Spontana.

“Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mengeluarkan Surat Perintah Penunjukan Jaksa Penuntut Umum untuk mengikuti perkembangan penyidikan perkara tindak pidana No. Print-479/O.1.4/Euh.1/03/2018 tanggal 5 Maret 2018 atas nama tersangka Dhawiyah binti Zaedun Zeth, Muhammad bin Anis Bassurah, Syehan bin Zaedun Zeth dan Chairuli Gitabinti Chairul Latief,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati DKI Nirwan Nawawi, Selasa (6/3/2018).

Tersangka tersebut diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika sebagaimana diatur pada Pasal 114 ayat (l) Sub. Pasal 112 ayat (l) Junto Pasal 132 ayat (1), Pasal 127 ayat (1) huruf a UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dia menjelaskan penerbitan surat perintah tersebut adalah sebagai tindak lanjut diterimanya SPDP No. B/68/II/2018/Dit.Resnarkoba tanggal 16 Pebruari 2018 atas nama tersangka Dhawiyah binti Zaedun Zeth, dkk. yang telah diterima sebelumnya oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada 1 Maret 2018.

Penyalahgunaan narkotika yang disangkakan dilakukan oleh Dhawiyah binti Zaedun Zeth dkk. berdasarkan laporan polisi dilakukan pada 16 Februari 2018 di rumah lantai II Jalan Usaha No. 18 Rt. 01/05 Kelurahan Cawang, Kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur.

Sejumlah barang bukti di antaranya tiga bungkus plastik bening klip berisi diduga narkotika jenis sabu-sabu dan alat isap sabu-sabu.

Ratu dangdut Elvy Sukaesih berharap kasus ketiga anak dan seorang menantunya segera selesai terkait dugaan penyalahgunaan narkoba.

“Minta doanya mudah-mudahan bisa menjalani semua ini,” kata Elvy di Polda Metro Jaya.

Elvy mengatakan penangkapan terhadap tiga anak dan satu menantunya itu sebagai musibah yang tidak dapat ditentukan waktunya.

Wanita yang kerap disapa Umi itu menyampaikan permohonan maaf kepada penggemar Elvy maupun putrinya Dhawiyah karena kecewa dengan kejadian itu. “Semoga musibah ini bisa diambil hikmahnya,” tutur Elvy.

Elvy menyerahkan kasus tersebut kepada pihak kepolisian dan pasrah, serta berserah diri dengan kasus narkoba itu.

Elvy menyatakan Dhawiyah, dua putra dan menantunya berjanji akan lebih hati-hati dan tidak akan mengonsumsi narkoba.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper