Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PBB Menang Gugatan: Sesama Penyelenggara Pemilu, Alasan KPU Tak Banding Putusan Bawaslu

Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak menggugat putusan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) yang mengabulkan permohonan Partai Bulan Bintang demi menjaga hubungan baik dua lembaga penyelenggara pemilu tersebut.
Ketua Umum Partai Bulan Bintang Yusril Ihza Mahendra (kanan) menunjukan berkas tanda terima seusai mengajukan permohonan uji materi UU Pemilu di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (5/9)./ANTARA-Aprillio Akbar
Ketua Umum Partai Bulan Bintang Yusril Ihza Mahendra (kanan) menunjukan berkas tanda terima seusai mengajukan permohonan uji materi UU Pemilu di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (5/9)./ANTARA-Aprillio Akbar

Kabar24.com, JAKARTA — Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak menggugat putusan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) yang mengabulkan permohonan Partai Bulan Bintang demi menjaga hubungan baik dua lembaga penyelenggara pemilu tersebut.

Komisioner KPU Hasyim Asy’ari menjelaskan kembali bahwa lembaganya diberi kesempatan dalam UU No. 7/2017 tentang Pemilu untuk menggugat putusan Bawaslu terkait verifikasi partai politik. Namun, setelah melakukan kajian dan pertimbangan, KPU memilih untuk mematuhi putusan Bawaslu sebagai sebuah produk hukum.

“KPU bekerja berdasarkan hukum dan putusan Bawaslu adalah bagian dari hukum maka kami menindaklanjutinya. Pertimbangan lain adalah KPU dan Bawaslu sama-sama penyelenggara pemilu yang sama-sama diberi tugas,” katanya di Jakarta, Selasa (6/3/2018).

Dalam rapat pleno, Senin (5/3/2018) malam, jajaran komisioner KPU sepakat untuk menindaklanjuti Putusan Bawaslu No. 008/PS.REG/BAWASLU/II/2018 yang mengabulkan permohonan PBB sebagai peserta Pemilihan Umum Legislatif 2019.

Secara teknis, KPU akan meralat Berita Acara No. 21/PL.01.1-BA/KPU/II/2018 dan Berita Acara No. 22/PL.01.1-BA/KPU/II/2018. Selanjutnya, KPU mengubah diktum kedua SK KPU No. 58/PL.01.1-Kpt/03/KPU/II/2018 tentang Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Legislatif 2019.

KPU menjadwalkan rapat pleno malam hari ini untuk menyatakan PBB sebagai partai politik nasional ke-15 yang menjadi peserta Pemilu 2019. Pada kesempatan tersebut, KPU sekaligus menggelar penarikan nomor urut bagi PBB.

PBB menggugat KPU ke Bawaslu setelah terbitnya SK KPU No. 58/2018 bertanggal 17 Februari 2018 yang menyatakan PBB tidak memenuhi syarat ikut kontestasi Pileg 2019. Alasannya, pertai berasaskan Islam itu gagal memenuhi syarat keanggotaan di Kabupaten Manokwari Selatan, Papua Barat.

Sengketa kedua belah pihak tidak selesai di tahap mediasi sehingga berlanjut di sidang adjudikasi. Sidang digelar sejak Senin (26/2/2018) dengan agenda pembacaan permohonan, jawaban termohon, pemeriksaan saksi dari pemohon dan termohon, pembacaan kesimpulan, hingga pembacaan amar putusan, Minggu (4/3/2018) malam.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper