Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pansel Berharap DPR Punya Dasar Hukum Jika Tolak Calon Komisioner KPPU

Panitia Seleksi berharap DPR menunjukkan bukti yang memiliki dasar hukum untuk dapat menolak 18 calon yang direkomendasikan untuk mengisi jabatan komisioner KPPU 2017 2022.
Logo KPPU
Logo KPPU

Bisnis.com, JAKARTA—Panitia Seleksi berharap DPR menunjukkan bukti yang memiliki dasar hukum untuk dapat menolak 18 calon yang direkomendasikan untuk mengisi jabatan komisioner KPPU 2017 – 2022.

Ine Minara S. Ruky, anggota Pansel Calon Anggota KPPU, mengatakan jika DPR memiliki tuduhan, tidak bisa hanya menyebutkan data normatif.

“Kalau ada keputusan itu [ditolak] harus dibuktikan secara hukum,” tuturnya dalam konferensi pers di Kementerian Sekretariat Negara, Senin (5/3/18).

Aroma penolakan 18 calon anggota KPPU yang disodorkan Presiden ke DPR terlihat dari pilihan Komisi VI untuk tidak menggelar fit and proper test. Komisi VI menilai Pansel bermasalah. Setidaknya, Pansel dituduh memiliki konflik kepentingan dan upaya melemahkan KPPU.

DPR juga mempermasalahkan figur-figur yang mengisi Pansel tersebut, karena memiliki jabatan pada perusahaan yang pernah menjadi pihak dalam perkara yang diperiksa Komisi.

Ketua Pansel KPPU Hendri Saparini mengatakan proses kerja pansel berdasarkan proses tes tertulis, kompetensi dan pertimbangan dari PPATK, KPK dan lembaga lainnya. Dia menyebutkan selama proses seleksi, DPR tidak pernah mempermasalahkan dinamika yang terjadi dalam Pansel.

“Dalam penyusutan calon peserta kami bekerja sesuai dengan proses tes tertulis dan kompetensi. Untuk tes kompetensi, kami melibatkan konsultan karena kami paham bahwa kami tidak memiliki kompetensi dan menghindari dugaan kurangnya independensi,” kata Hendri.

Dalam tes kompetensi, Hendri menjelaskan, komponen tes psikologi memiliki bobot 30%, sementara tes kompetensi dan subtansi sebesar 70%. Dia menambahkan sesuai hasil nilai tes uji kompetensi, yang memiliki batas toleransi untuk menjadi calon pejabat sekelas KPPU sebanyak 26 orang.

“Baru setelah itu, untuk memilih 18 nama kami melibatkan PPATK, KPK dan masukan dari masyarakat,” urainya.

Sebelumnya, Panita Seleksi calon Komisioner KPPU menjamin seleksi itu berjalan adil dan tidak memihak.

Anggota Pansel Ine Minara S. Ruky mengatakan objektivitas menjadi pegangan panitia seleksi (pansel) dalam melaksanakan tugas seleksi.

"Dengan demikian kepentingan apa pun menjadi tidak relevan," katanya saat dihubungi Bisnis, Selasa (30/1/2018).

DPR telah menerima surat dari Presiden Joko Widodo yang berisi usulan 18 nama calon anggota KPPU untuk masa jabatan 2017 – 2022.

Nama-nama yang lolos seleksi Tim Pansel memiliki latar-belakang beragam, mulai dari akademisi, konsultan, hingga pegawai KPPU.

Adapun 18 nama calon itu adalah:

  1. Kodrat Wibowo
  2. Eugenia Mardanugraha
  3. Guntur Syahputra Saragih
  4. Kurnia Toha
  5. Muhammad Handry Imansyah
  6. Ningrum Natasya Sirait
  7. Rima Agristina
  8. Afif Hasbullah
  9. Arnold Sihombing
  10. Dinni Melanie
  11. Chandra Setiawan
  12. Mohammad Reza
  13. Binsar Jon Vic S
  14. Harry Agustanto
  15. Ukay Karyadi
  16. Abdulhamid Dipopramono
  17. Yohanes Berchman Suhartoko
  18. Yudi Hidayat

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Saeno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper