Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PBB Menang Gugatan, Fahri Hamzah Kritik Kinerja KPU

Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) introspeksi diri dengan memperbaiki sistem soal pengecekan administrasi partai politik lembaga itu kalah dalam sidang gugatan adjudikasi yang diajukan Partai Bulan Bintang (PBB).
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menghadiri pelantikan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat  di Jakarta, Jumat (14/7)./ANTARA-Wahyu Putro A
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menghadiri pelantikan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat di Jakarta, Jumat (14/7)./ANTARA-Wahyu Putro A

Kabar24.com, JAKARTA — Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) introspeksi diri  dengan memperbaiki sistem soal pengecekan administrasi partai politik lembaga itu kalah dalam sidang gugatan adjudikasi yang diajukan Partai Bulan Bintang (PBB).

Dia mengaku kaget dengan keputusan KPU karena PBB sendiri mempunyai kader yang berhasil menduduki kursi DPRD di seluruh kabupaten daerah. Menurutnya kegagalan KPU itu bisa merusak sistem ketatanegaraan.

"Saya tegaskan KPU jangan main-main soal verifikasi dan administrasi itu bisa merusak sistem ketatanegaraan. Hati-hati," ujarnya kepada wartawan, Senin (5/3/2018).

Menututnya, bila KPU tidak cermat terus menerus, komisi itu bisa dituduh membuat partai yang basisnya administrasi faktual tanpa melihat keberadaan partai tersebut.

"Saya kaget waktu PBB ditiadakan itu, sementara partai yang gak jelas aja tiba-tiba jadi peserta pemilu enak betul itu," kata Fahri di Kompleks Parlemen.

Politisi asal NTB ini berharap KPU bisa independen tanpa memihak siapapun, termasuk incumbent atau petahana.

"Saya terus terang agak sedih melihat KPU sekarang ini. Kalau tidak memperbaiki diri bisa merusak reputasi dan kredibilitas pemilihan yang akan datang," ujarnya pungkasnya.

Sementara itu, Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra mendesak KPU melaksanakan putusan Bawaslu yang mengabulkan gugatan pihaknya untuk ikut serta dalam Pemilu 2019.

Menurutnya, KPU harus mengubah keputusan yang lalu, yang menyatakan PBB tidak lolos dan harus dinyatakan lolos verifikasi," kata Yusril. Yusril juga minta KPU menetapkan nomor urut bagi PBB sebelum tiga hari putusan Bawaslu tersebut berakhir.

Mantan Menteri Kehakiman itu pun akan mempersiapkan materi banding dan prosedur lainnya jika KPU mengajukan banding ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper