Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus Abu Bakar Baasyir: Bukan Tahanan Rumah, tapi Jalani Sisa Pidana di Luar Lapas

Lembaga Pemasyarakatan Gunung Sindur Bogor mendukung usulan Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar narapidana teroris Abu Bakar Baasyir menjalani sisa pidananya di luar Lapas atau menjadi tahanan rumah mengingat kondisi kesehatan Abu Bakar Baasyir semakin menurun karena sudah lanjut usia.
Abu Bakar Ba'asyir/Antara
Abu Bakar Ba'asyir/Antara

Bisnis.com, JAKARTA—Lembaga Pemasyarakatan Gunung Sindur Bogor mendukung usulan Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar narapidana teroris Abu Bakar Baasyir menjalani sisa pidananya di luar Lapas atau menjadi tahanan rumah mengingat kondisi kesehatan Abu Bakar Baasyir semakin menurun‎ karena sudah lanjut usia.

‎Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Gunung Sindur Bogor‎, David H Gultom mengakui kondisi kesehatan Abu Bakar Baasyir semakin menurun setiap hari‎, terlebih narapidana teroris itu juga sempat beberapa kali ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) karena alasan kesehatan. Dia mengatakan jika Abu Bakar Baasyir akan dijadikan tahanan rumah, maka harus ada grasi maupun abolisi dari Presiden langsung.

"Kalau saya menyebutkan menjalani sisa pidana di luar Lapas. Saya pribadi yang melihat kondisi Abu Bakar Baasyir setiap hari ya setuju saja dijadikan tahanan rumah, dengan pertimbangan agar kondisi kesehatan maupun perawatan yang bersangkutan bisa lebih intensif," tuturnya kepada Bisnis, Jumat (2/3/2018).

‎Dia menjelaskan penahanan terpidana di dalam rumah juga ada di Pasal 22 ayat (2) KUHP yang menyebutkan bahwa penahanan rumah dilaksanakan di tumah tinggal atau rumah kediaman tersangka atau terdakwa dengan mengadakan pengawasan terhadapnya untuk menghindarkan segala sesuatu yang dapat menimbulkan kesulitan dalam penyidikan, penuntutan atau pemeriksaan di sidang pengadilan.

Namun menurutnya, penahanan rumah itu hanya berlaku untuk tersangka maupun terdakwa yang status hukumnya masih dalam proses persidangan di Pengadilan. Sementara itu status hukum Abu Bakar Baasyir sendiri sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht) sebagai narapidana, dimana harus melaksanakan pidananya di Lapas.

"Makanya harus ada Grasi atau Abolisi dulu jika mau dijadikan tahanan rumah," katanya.

‎Sebelumnya, Presiden Jokowi memberikan sinyal untuk mengizinkan Abu Bakar Baasyir keluar dari Lembaga Permasyarakatan Gunung Sindur Bogor dan menjadi tahanan rumah atas pertimbangan kesehatan narapidana terorisme tersebut.

Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu juga mengakui Presiden telah memberikan izin terkait status tahanan Abu Bakar Baasyir. Menurutnya, Presiden sangat manusiawi sekaligus mempertimbangkan kesehatan pria berumur 79 tahun tersebut.

Seperti diketahui, Abu Bakar Baasyir mengidap kista ganglion pada bagian kakinya. Kista berbentuk benjolan berisi cairan itu baru ditemukan dokter yang memeriksanya di RSCM Kamis 1 Maret 2018. Menteri Pertahanan menjelaskan dengan melihat kondisi kesehatan pendiri Pondok Pesantren Islam Al Mu'min tersebut, yang paling memungkinkan memang menjadi tahanan rumah.

“Iya, paling aman. Sama-sama aman,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Sutarno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper