Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Mantan Ketua DPRD Kota Malang Segera Jalani Persidangan

Mantan Ketua DPRD Kota Malang, Jawa Timur, Mochamad Arief Wicaksono segera menjalani sidang perkara penyuapan yang melibatkan dirinya.
Moch Arief Wicaksono (kanan) saat bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa (22/8/2017)./Antara-Hafidz Mubarak A
Moch Arief Wicaksono (kanan) saat bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa (22/8/2017)./Antara-Hafidz Mubarak A

Bisnis.com, JAKARTA - Mantan Ketua DPRD Kota Malang, Jawa Timur, Mochamad Arief Wicaksono segera menjalani sidang perkara penyuapan yang melibatkan dirinya.

Pelaksana tugas (Plt) Kabag Humas KPK  Priharsa Nugraha menjelaskan bahwa penyidik telah melimpahkan berkas serta tersangka kepada penuntut umum untuk selanjutnya dilimpahkan ke pengadilan.

“Rencananya sidang akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya. Saat ini tersangka masih ditahan di Jakarta namun akhir pekan ini akan dipindahkan ke Surabaya,” ujarnya, Rabu (28/2/2018).

Arief Wicaksono dijerat dengan dua perkara penerimaan suap. Dalam kasus pertama Arief Wicaksono diduga menerima hadiah atau janji dari Jarot Edy Sulistiyono. Jarot adalah Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan Kota Malang. Pemberian hadiah diduga terkait pembahasan APBD perubahan Pemkot Malang 2015.

Pada kasus ini, KPK menetapkan keduanya sebagai tersangka. Arief Wicaksono yang diduga menerima hadiah uang sebesar Rp700 jutadijerat dengan Pasal 12 ayat 1 huruf a atau b Undang-undang (UU) No.31/1999 sebagaimana telah diperbaharui dalam UU No.20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara Jarot Edy yang diduga melakukan pemberian gratifikasi dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU No.31/1999.

Untuk kasus lainnya, Arief diduga menerima uang sebesar Rp250 juta dari Komisaris PT ENK Hendrawan Maruszaman terkait penganggaran kembali proyek pembangunan Jembatan Kedung Kandang. Proyek tersebut didanai APBD Pemkot Malang dengan skema multiyears 2016-2018 senilai Rp98 miliar. Dia diduga menerima pemberian sebesar Rp250 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Saeno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper