Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Penyelundupan Sabu 1,6 Ton, Kemenhub Wajib Perketat Sistem AIS Kapal

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dinilai masih belum menggalakkan Permenhub Nomor 171 Tahun 2015 Pasal 5 ayat (1) yang mewajibkan kapal asing untuk menggunakan peralatan radio komunikasi dan Automatic Identification System (AIS) di perairan Indonesia, sehingga kapal asing bisa menyelundupkan narkotika jenis sabu hingga berton-ton ke Tanah Air.
Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Mabes Polri telah melakukan penimbangan kembali terhadap barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1,6 ton./JIBI-Sholahudin Al Ayyubi
Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Mabes Polri telah melakukan penimbangan kembali terhadap barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1,6 ton./JIBI-Sholahudin Al Ayyubi

Kabar24.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dinilai masih belum menggalakkan Permenhub Nomor 171 Tahun 2015 Pasal 5 ayat (1) yang mewajibkan kapal asing untuk menggunakan peralatan radio komunikasi dan Automatic Identification System (AIS) di perairan Indonesia, sehingga kapal asing bisa menyelundupkan narkotika jenis sabu hingga berton-ton ke Tanah Air.

Kepala Seksi Penindakan Narkotika Bea dan Cukai, Junanto Kurniawan mengakui wilayah perairan Indonesia dinilai sangat strategis bagi para pelaku kejahatan untuk menyelundupkan barang terlarang seperti ilegal fishing, ilegal logging hingga penyelundupan narkotika jenis sabu yang baru saja terjadi beberapa hari lalu.

Menurutnya, para pelaku biasanya mematikan alat AIS yang ada di dalam kapal agar tidak bisa dideteksi oleh aparat penegak hukum ketika masuk wilayah perairan Indonesia.

"AIS ini kan seperti plat nomor pada kendaraan. Jadi mirip seperti identitas si kapal itu asal dari mana dan mau kemana. Nah kalau para pelaku yang membawa narkotika jenis sabu seberat 1,6 ton ini, kemarin juga sempat mematikan alat itu agar tidak terpantau oleh petugas, ini kendala kami di lapangan," tutur Junanto, Selasa (27/2/2018).

Dia menjelaskan Bea dan Cukai memiliki sistem ‎radar pemantau alat AIS yang ada di kapal. Menurutnya, cangkupan radar yang dimiliki Bea dan Cukai yang paling jauh ada di wilayah Batam, di mana radarnya memiliki jangkauan hingga lebih dari 40 KM atau dari Batam hingga ke Singapura.

"Kalau punya kami yang paling jauh itu ada di wilayah Batam, radar kami di sana bisa mendeteksi keberadaan kapal hingga ke wilayah Singapura" ujar Junanto.

Menurutnya, seluruh negara kini sudah menerapkan regulasi agar kapal tidak mematikan sistem AIS seperti negara Singapura. Dia mengatakan jika sistem AIS tersebut dimatikan oleh kapal, maka ‎pemerintah akan kesulitan untuk mendeteksi keberadaan kapal tersebut.

"Makanya harus ada regulasi setiap kapal wajib menyalakan AIS-nya saat memasuki perairan Indonesia dan membatasi kecepatannya. Kalau di negara lain seperti Singapura, kalau ada kapal yang mematikan sistem AIS maka kapal itu dilarang masuk lagi ke Singapura," tambahnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Nancy Junita

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper