Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dituding Terima Suap, Mantan Presiden Korsel Dituntut 30 Tahun Penjara

Jaksa Korea Selatan menuntut agar mantan presiden Park Geun Hye dipenjara selama 30 tahun terkait kasus penyuapan yang juga menyeret petinggi Samsung Electronics.
Presiden terguling Korea Selatan Park Geun Hye./Reuters
Presiden terguling Korea Selatan Park Geun Hye./Reuters

Bisnis.com, JAKARTA -- Jaksa Korea Selatan menuntut agar mantan presiden Park Geun Hye dipenjara selama 30 tahun terkait kasus penyuapan yang juga menyeret petinggi Samsung Electronics.

Park dilengserkan pada Maret 2017 melalui proses impeachment. Saat ini, dia menghadapi tuduhan penyuapan, penyalahgunaan kekuasaan dan pemaksaan tindakan.

Reuters melansir Selasa (27/2/2018), tuntutan jaksa ini disampaikan sekitar dua pekan setelah Choi Soon Sil, sahabat Park, dihukum penjara selama 20 tahun karena menerima suap dari para konglomerat Korea Selatan (Korsel). Samsung dan Lotte adalah dua di antaranya.

Jaksa juga meminta ganti rugi sebesar 118,5 miliar won atau sekitar Rp1,5 triliun. Adapun Park membantah semua tuduhan yang diajukan kepadanya.

"Park membuat negara berada dalam krisis dengan membiarkan satu orang yang tidak pernah terlibat dalam pemerintahan ikut memerintah. Dia dan Choi menerima suap senilai miliaran won, tapi masih menyangkal semua kesalahannya dan menghalangi upaya pengungkapan kebenaran," papar jaksa.

Pengacara Park, Park Seung Gil, memohon kepada majelis hakim untuk memberikan pengampunan dengan mempertimbangkan upaya Park selama menjadi presiden. Menurutnya, Park telah berusaha sekuat tenaga untuk memimpin negara itu siang dan malam.

Persidangan Park dimulai pada Mei 2017 dan putusan akhir dijadwalkan digelar sebelum April 2018.

Park pun masih memiliki pendukung. Selama persidangan, ratusan pendukungnya berada di luar gedung pengadilan dan meneriakkan yel-yel yang menyatakan Park tidak bersalah.

Pengadilan Distrik Pusat Seoul sebelumnya telah memutus bersalah chairman Lotte Group, Shin Dong Bin, terkait kasus yang sama. Dia dihukum penjara selama 2 tahun 6 bulan.

Namun, Pengadilan Tinggi Seoul memberikan hukuman penjara bersyarat kepada pewaris Samsung, Jay Y. Lee, pada awal bulan ini. Putusan itu mengagetkan sejumlah pihak karena Lee diperkirakan bakal langsung dipenjara. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Annisa Margrit
Editor : Annisa Margrit
Sumber : Reuters
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper