Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Suap DPRD: Praktik Permintaan Uang Jamak Dilakukan

Permintaan uang dari DPRD kepada pihak eksekutif terkait persetujuan suatu kebijakan sudah jamak dilakukan.
Gedung KPK di Jakarta/Reuters-Crack Palinggi
Gedung KPK di Jakarta/Reuters-Crack Palinggi

Bisnis.com, JAKARTA - Permintaan uang dari DPRD kepada pihak eksekutif terkait persetujuan suatu kebijakan sudah jamak dilakukan.

Koordinator Forum Masyarakat Pemantau Parlemen Indonesia (Formappi) Sebastian Salang mengatakan bahwa operasi tangkap tangan yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap wakil rakyat di Jambi dan Lampung Tengah menandakan bahwa praktik permintaan uang kepada eksekutif agar usulan kebijakan dapat disetujui oleh DPRD setempat sudah biasa dilakukan oleh para wakil rakyat tersebut.

"Praktik semacam ini memang sudah sering terjadi dan OTT KPK membuktikan hal tersebut," ujarnya, Senin (26/2/2018).

Dia melanjutkan hal ini juga menggambarkan bahwa partai politik tempat para wakil rakyat tersebut bernaung tidak mampu melakukan pengawasan yang ketat terhadap perilaku para kadernya. Dengan kata lain, partai politik agar menghasilkan kader yang berkualitas.

Permintaan uang kepada eksekutif menurutnya karena para wakil rakyat ingin mengumpulkan amunisi guna menghadapi pemilihan umum tahun depan. Hal ini dilakukan lantaran biaya politik yang tinggi sehingga memaksa para politikus untuk mencari sumber pendapatan termasuk dari upaya ilegal yakni menerima suap.

Seperti diketahui, belum lama ini KPK menggelar OTT di Jambi dan Lampung Tengah. Di Jambi, KPK membekuk Supriyono, anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Jambi.

Selain dia, KPK juga meringkus Saipudin, Asisten III Sekretaris Daerah Jambi, Arfan, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum Jambi serta Erwan Malik, Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Provinsi Jambi

“Dalam OTT ini KPK mengamankan total uang sebesar Rp4,7 miliar yang diduga bersumber dari para pengusaha rekanan pemerintah daerah,” ujarnya.

Dia menjelaskan, uang suap yang diberikan tersebut bertujuan agar para anggota DPRD hadir dalam rapat paripurna pengesahan RAPBD 2018. Pasalnya, sempat beredar kabar bahwa sebagian anggota berencana untuk tidak menghadiri rapat tersebut karena ketiadaan uang pelicin yang diberikan oleh pemerintah daerah.

“Untuk memuluskan pengesahan tersebut, terjadi kesepakatan antara anggota DPRD dan pihak eksekutif tentang penyerahan uang yang sering diistilahkan sebagai uang ketok dengan kode undangan,” tambahnya.

Sementara di Lampung Tengah, Provinsi Lampung, KPK mengamankan orang yang ditetapkan sebagai tersangka tiga orang yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka yakni Wakil Ketua DPRD Lampung Tengah J. Natalis Sinaga, Anggota DPRD Lampung Tengah Rusliyanto, dan Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah Taufik Rahman.

Mereka terlibat praktik suap-menyuap terkait persetujuan pinjaman daerah ke PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) untuk membangun sejumlah proyek infrastruktur di Lampung Tengah.

Pada Senin, KPK melakukan segenap pemeriksaan terhadap para wakil rakyat dari Lampung Tengah di antaranya Achmad Junaidi Sunardi, Ketua DPRD Lampung Tengah; Riagus Ria, Wakil Ketua II DPRD Lampung Tengah; Joni Hardito, Wakil Ketua III; dan Raden Sugiri, anggota DPRD

TPK suap terkait terkait persetujuan pinjaman daerah untuk APBD Kabupaten Lampung Tengah tahun anggaran 2018.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper