Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

43 PNS Dipecat, Dari Istri Kedua Hingga Jadi Pengedar Narkoba

Sebanyak 43 Pegawai Negeri Sipil (PNS) harus menerima kenyataan diberhentikan lantaran terbukti melakukan sejumlah tindakan pelanggaran, demikian keputusan Badan Pertimbangan Kepegawaian (Bapek).
Ilustrasi
Ilustrasi

Kabar24.com, JAKARTA - Sebanyak 43 Pegawai Negeri Sipil (PNS) harus menerima kenyataan diberhentikan alias dipecat lantaran terbukti melakukan sejumlah tindakan pelanggaran, demikian keputusan Badan Pertimbangan Kepegawaian (Bapek).

Ke-43 PNS itu berasal dari berbagai kementerian, lembaga dan pemerintah daerah, dijatuhi hukuman disiplin berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Atas Permintaan Sendiri (PTDHPS) dan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Bapek sendiri memiliki kewenangan memperkuat, memperberat, memperingan atau membatalkan keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) berdasarkan PP Nomor 24 Tahun 2011 khususnya Bab IV pasal 11.

Kepala Bagian Hubungan Media dan Pengaduan Masyarakat Badan Kepegawaian Negara (BKN), Yudhantoro Bayu W mengemukakan dari 33 PNS dengan jenis hukuman PTDHPS yang mengajukan banding administratif, hasil putusan sidang Bapek memperkuat putusan PPK untuk menjatuhkan hukuman berupa PTDHPS terhadap 26 PNS.

Putusan sidang Bapek juga meringankan putusan PPK untuk menjatuhkan hukuman PTDHPS terhadap 6 PNS. Sementara putusan banding PTDHPS terhadap 1 PNS lainnya ditunda.

"Selanjutnya putusan Bapek juga memperingan putusan PPK yang menjatuhkan PTDH terhadap 10 PNS. Jenis hukuman kesepuluh PNS tersebut diperingan menjadi PTDHPS," katanya, Senin (26/2/2018)

Keputusan Bapek tersebut disampaikan kepada PNS yang mengajukan banding administratif, para PPK dan Pejabat lain yang terkait. Keputusan Bapek bersifat final, mengikat dan wajib dilaksanakan oleh semua pihak yang terkait.

Ada beberapa jenis pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh para PNS yang diberhentikan tersebut yakni
tidak masuk kerja, peredaran narkotika di Lapas, tidak memberikan pelayanan yang baik/tidak menataati peraturan kedinasan dan pungli, penyalahgunaan wewenang.

Selain itu, menjadi perantara untuk mendapatkan kepentingan pribadi, pemalsuan dokumen sebagai dasar pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS, penyalahgunaan narkotika, tindakan asusila, perzinahan/perselingkuhan, melakukan pernikahan tanpa ijin Pejabat yang berwenang dan tidak mengajukan ijin untuk perceraian, menjadi istri kedua.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Yusran Yunus

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper