Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Masuk ke Lambung Pesawat, Aparat Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster Senilai Rp14,4 Miliar

Berkat mereka, pemerintah berhasil menggagalkan upaya penyelundupan benih lobster atau baby lobster sebanyak 71.982 ekor dalam 192 bungkus kemasan.
Menkeu Sri Mulyani (kedua kiri) dan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti (ketiga kiri) saat gelar barang bukti benih lobster yang akan diselundupkan./Bisnis-M. Richard
Menkeu Sri Mulyani (kedua kiri) dan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti (ketiga kiri) saat gelar barang bukti benih lobster yang akan diselundupkan./Bisnis-M. Richard

Bisnis.com, TANGERANG -- Aparat Bea Cukai mencatat prestasi dengan keberhasilannya menggagalkan upaya penyelundupan benih lobster ke luar negeri.

Berkat mereka, pemerintah berhasil menggagalkan upaya penyelundupan benih lobster atau baby lobster sebanyak 71.982 ekor dalam 192 bungkus kemasan.

Nilai baby lobster berjenis pasir dan mutiara tersebut diperkirakan mencapai Rp14,4 miliar.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan penggagalan aksi penyelundupan merupakan hasil dari keberanian petugas Bea Cukai.

Aparat Bea Cukai melakukan analisis mendalam dan memutuskan untuk melakukan pemerikasaan bagasi yang telah masuk ke dalam lambung pesawat.

"Berkat kejelian petugas, berhasil ditemukan empat koper yang berisi baby lobster di salah satu maskapai penerbangan Indonesia," kata Menkeu dalam acara Konferensi Pers Penggagalan Penyelundupan 71.982 Ekor Benih Lobster di Tangerang, Jumat (23/2/2018).

Sri mulyani mengatakan saat ini pihak Bea Cukai berkoordinasi dengan Balai Besar Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Bareskrim Mabes Polri untuk melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti dan empat kurir dan satu orang pengendali.

Adapun benih lobster tersebut masuk ke dalam jenis hasil laut yang dilarang penangkapannya berdasarkan Permen Kelautan dan Perikanan No. 56/PERMEN-KP/2016 tentang larangan penangkapan dan/atau pengeluaran lobster, kepiting, dan rajungan dari wilayah RI.

Para pelaku terancam hukuman sesuai pasal 102A huruf a UU No.17 tahun 2007 tentang Kepabeanan.

Mereka terancam hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp5 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : M. Richard
Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper