Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ditjen Pajak Digugat WP Soal Penyanderaan

Seorang wajib pajak (WP) menggungat secara perdata Ditjen Pajak Kementerian Keuangan terkait dengan dugaan perbuatan melawan hukum.
Proyek Hambalang di Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, salah satu garapan PT DCL./Antara-Jafkhairi
Proyek Hambalang di Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, salah satu garapan PT DCL./Antara-Jafkhairi

Kabar24.com, JAKARTA - Seorang wajib pajak (WP) menggungat secara perdata Ditjen Pajak Kementerian Keuangan terkait dengan dugaan perbuatan melawan hukum.

Inti gugatan WP yang berisial EA tersebut adalah soal keberatannya mengenai mekanisme penyanderaan atau gijzeling yang dilakukan oleh otoritas pajak.

Dalam surat gugatan yang diterima Bisnis, penggungat menganggap gijzeling yang dilakukan Ditjen Pajak terhadap suaminya sengaja dilakukan untuk merusak peforma reputasi dan nama baik.

"Mencokok menangkap suami penggugat di tempat umum padahal tergugat tahu alamat dan kediaman suami penggugat," tulis surat gugatan tersebut.

Dengan tindakan gijzeling tersebut penggugat merasa dirugikan baik secara moril maupun materil sehingga menuntut ororitas pajak untuk membayar ganti rugi tersebur sebesar Rp180 miliar.

Adapun dalam berita Bisnis sebelumnya, suami EA yakni RW merupakan salah satu direktur di PT Dutasari Citralaras (DCL) yang disandera oleh Direktorat Jenderal Pajak.  Usut punya usut, penyanderaan itu dilakukan lantaran perusahaan tersebut menunggak pajak Rp3,8 miliar.

Nama PT Dutasari Citralaras sebenarnya sudah tak asing lagi bagi telinga  awam. Perusahaan ini banyak disebut dalam perkara korupsi proyek sarana olahraga Hambalang di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Konon salah satu orang dekat mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum berada di dalamnya. Selain kasus Hambalang, perusahaan ini juga pernah disebut menggunakan faktur fiktif.

Surat dakwaan Mantan Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kementerian Pemuda dan Olahraga Deddy Kusdinar misalnya mengungkap sebagian saham PT DCL dimiliki oleh Athiyyah Laila, istri terpidana kasus korupsi Hambalang Anas Urbaningrum.

Perusahaan ini adalah subkontraktor yang mendapatkan proyek dalam pembangunan sarana olahraga tersebut senilai Rp328 miliar.

Selain Athiyyah, sosok penting lainnya dalam perusahaan ini adalah Direktur Utama Machfud Suroso yang memiliki saham 40%, yang belakangan sempat membantah keterlibatan istri Anas dalam perkara tersebut, dan Munadi Herlambang. Machfud sendiri telah divonis oleh hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Penyanderaan RW bermula saat PT DCL menunggak pajak sekitar Rp3,8 miliar. Namun, karena Machfud telah meringkuk di hotel prodeo lantaran terjerat kasus Hambalang, RW yang notabene hanya memegang saham 20% dianggap sebagai pihak yang paling bertanggung jawab atas tunggakan pajak tersebut.

Walau demikian, Athiyyah dan Munadi yang sama-sama memiliki saham 20% nyaris tak tersentuh tangan otoritas pajak.

Sebagai penanggung pajak tunggal, pada 18 Desember 2017 RW kemudian dijebloskan ke rumah tahanan. Namun selang beberapa saat kemudian, dia dikabarkan telah membayar tunggakan pajak sebesar Rp700 juta. Nilai pembayaran Rp700 juta dihitung berdasarkan kepemilikan saham RW sebesar 20%. Selain itu RW juga telah menyerahkan sertifikat ruko yang nilainya melebihi utang pajak ke jurusita pajak.

Meski telah membayar duit dan menyerahkan sertifikat ruko, nyatanya RW tak kunjung dibebaskan. Padahal, jika mengikuti ketentuan penyanderaan yang lama, seseorang bisa mendapatkan rekomendasi Menteri Keuangan untuk pembebasan jika penanggung pajak memenuhi salah satu kriteria yakni membayar 50% pajak terutang atau menyerahkan harta kekayaannya yang nilainya sama dengan utang pajak dan biaya penagihan pajak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Edi Suwiknyo

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper