Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PILKADA 2018, MUI Serang : Politik Uang Hukumnya Haram

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Lebak menegaskan politik uang haram karena itu harus dihindarkan pada pemilihan kepala daerah (pilkada) yang digelar 27 Juni 2018 secara serentak di 171 daerah di Tanah Air.
Ilustrasi/Antara-Yus
Ilustrasi/Antara-Yus

Kabar24.com, LEBAK - Politik uang seakan selalu menjadi bagian tersembunyi namun tak terpisahkan dari pemilihan di Indonesia. Hal serupa juga menghantui penyelenggaraan pemilihan kepala daerah 2018.

Meski begitu, upaya untuk membendung politik uang bukannya tidak dilakukan.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Lebak, misalnya, menegaskan politik uang haram karena itu harus dihindarkan pada pemilihan kepala daerah (pilkada) yang digelar 27 Juni 2018 secara serentak di 171 daerah di Tanah Air.

Wakil Ketua MUI Kabupaten Lebak KH Akhmad Khudori di Lebak, Kamis (22/2/2018), mengatakan pihaknya mengharamkan adanya politik uang pada pilkada baik pemberi maupun penerima.

Permainan politik uang juga menciderai pesta demokrasi di Tanah Air.

Masyarakat diminta tidak menerima politik uang karena adanya perbuatan asror penyuap dan dosa.

Pilkada lima tahunan itu tentu harus jauh dari perbuatan kecurangan, termasuk politik uang untuk mendukung salah satu pasangan tertentu.

Bagaimana pemimpin membangun bangsa ini jika mereka melakukan politik uang, ujar KH Akhmad Khudori.

Politik uang, ujarnya, benar-benar merusak bangsa sehingga para pemberi dan penerima sama-sama masuk neraka.

Ia juga meminta warga agar menghindari SARA dan kampanye hitam yang bisa menimbulkan gejolak di tengah masyarakat.

"Kami berharap pelaksanaan pilkada di Lebak berjalan lancar, sukses dan damai," tuturnya.

Menurut dia, perbuatan politik uang menurut ajaran Islam diharamkan, sebagaimana Rasullah telah bersabda "Arrosi wal murtasi finnar", yakni yang menyuap dan yang disuap masuk neraka." Di samping itu, ujarnya, Undang-Undang nomor 10 tahun 2016, jelas menegaskan sanksi kepada pelaku politik uang.

Larangan penerima politik uang itu harus diketahui masyarakat luas, jangan sampai ada yang berurusan dengan hukum karena diimingi sejumlah uang yang tidak seberapa itu, kata Kiyai Akhmad.

Selain itu, akibat politik uang pencalonan kepala daerah bisa didiskualifikasi atau gugur.

"Kami minta masyarakat menolak politik uang dan lebih cerdas dalam memilih pemimpin agar ke depan Lebak menjadi lebih baik," ujarnya.

Pelaksanaan pilkada di Kabupaten Lebak diikuti pasangan tunggal yakni Iti Octavia Jayabaya dan Ade Sumardi (IDE).

Pasangan IDE didukung Partai Demokrat, Golkar, PDI-P, PKB, PKS, PPP, PAN, NasDem, Hanura dan Gerindra.

IDE harus melawan kotak kosong atau bungbung kosong setelah calon dari jalur perseorangan Cecep Sumarno dan Didin Safrudin ditolak KPU setempat.

"Kami minta pilkada Lebak itu tidak bermain politik uang dengan memberi sesuatu sedekah tidak ikhlas dan ada tujuannya," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Saeno
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper