Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

400 Advokat Siap Lawan SBY

Koordinator tim Advokasi untuk Kehormatan Profesi, Juniver Girsang, mengatakan sekitar 400 orang advokat siap memberikan pembelaan bagi pengacara Setya Novanto, Firman Wijaya, dalam kasusnya dengan mantan Presiden Republik Indonesia Susilo Bambang Yudhoyono atau SBY.
Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Juniver Girsang (kanan) berbincang dengan Ketua MUI Ma'ruf Amin saat acara Halal Bihalal Peradi, di Jakarta, Rabu (19/7)./JIBI-Abdullah Azzam
Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Juniver Girsang (kanan) berbincang dengan Ketua MUI Ma'ruf Amin saat acara Halal Bihalal Peradi, di Jakarta, Rabu (19/7)./JIBI-Abdullah Azzam

Kabar24.com, JAKARTA - Koordinator tim Advokasi untuk Kehormatan Profesi, Juniver Girsang, mengatakan sekitar 400 orang advokat siap memberikan pembelaan bagi pengacara Setya Novanto, Firman Wijaya, dalam kasusnya dengan mantan Presiden Republik Indonesia Susilo Bambang Yudhoyono atau SBY.

"Sampai saat ini sekitar 400 orang advokat sudah bergabung dengan tim untuk mendampingi Firman," ujar Juniver di kantor Sekretariat LMPP Building, Jakarta, pada Selasa (20/2/2018).

Menurut Juniver, dukungan tersebut diberikan oleh para advokat dari berbagai daerah. Mereka pun sudah memberikan tanda tangannya untuk dukungan tersebut. Untuk membuktikan, Juniver menunjukkan lembaran tanda tangan yang ia maksud.

Konflik antara SBY dan Firman muncul seusai Mirwan Amir bersaksi di persidangan Setya Novanto pada 25 Januari 2018. Mirwan mengaku pernah menyarankan SBY menghentikan proyek e-KTP karena bermasalah. Namun, SBY menanggapinya dengan menyatakan bahwa proyek itu harus berjalan.

Selain itu, nama SBY dan Partai Demokrat disebut oleh Firman Wijaya dalam pernyataan bahwa proyek e-KTP dikuasai oleh Partai Pemenang Pemilu 2009-2014.

Tak terima namanya disebut, SBY melaporkan Firman Wijaya ke Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian RI atas tuduhan fitnah dan pencemaran nama baik pada 6 Februari 2018.

Juniver menyebut langkah SBY terlalu reaktif dan dianggap melecehkan marwah profesi advokat. Soalnya, apa yang dikatakan Firman dalam sidang tersebut adalah sebuah upaya mencari kebenaran materiil sesuai tugasnya sebagai advokat.

Ia juga mengatakan sebagai advokat, Firman memiliki imunitas selama menjalani tugas baik di dalam maupun di luar pengadilan, sehingga dia tidak dapat dituntut secara perdata maupun pidana.

Hal itu, kata Juniver ditegaskan dalam Pasal 14 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

"Advokat bebas mengeluarkan pendapat atau pernyataan dalam membela perkara yang menjadi tanggung jawab dalam sidang dengan tetap berpegang pada kode etik dan peraturan perundangan," kata Juniver.

Dengan begitu, Juniver pun mengatakan saat ini tim sedang merumuskan langkah yang tepat untuk menghadapi pelaporan SBY terhadap Firman Wijaya. Namun, ia masih enggan menyebut langkah yang dimaksud.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : JIBI
Editor : Nancy Junita
Sumber : Tempo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper