Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pilkada 2018 : Polisi Identifikasi 11 Potensi Pemicu Kerawanan di Sulawesi Tenggara

Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara mengidentifikasi 11 potensi yang dapat menjadi pemicu terjadinya kerawanan pemilihan kepala daerah serentak 27 Juni 2018.
Polisi bersiaga/Reuters-Darren Whiteside
Polisi bersiaga/Reuters-Darren Whiteside

Kabar24.com, KENDARI - Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara mengidentifikasi 11 potensi yang dapat menjadi pemicu terjadinya kerawanan pemilihan kepala daerah serentak 27 Juni 2018.

Kapolda Sultra Brigjen Pol Andap Budhi Revianto di Kendari, Rabu (21/2/2018) mengatakan indentifikasi potensi kerawanan dapat menjadi acuan jajaran kepolisian dan pihak terkait dalam menjalankan tugas penyelenggaraan pemilihan.

"Identifikasi titik-titik potensi kerawanan pilkada tidak berarti Sultra dalam keadaan tidak kondusif tetapi perlu dipahami bahwa jajaran kepolisian dalam bekerja mesti dapat memetakan wilayah rawan dan kondusif," kata Kapolda Sultra.

Kepolisian bersama TNI dan pemangku kepentingan lainnya dapat bersama-sama mengantisipasi sedini mungkin potensi kerawanan tersebut.

Dari 11 potensi kerawanan dimaksud, kata Kapaolda Sultra, antara lain, isu SARA, pilkada Sultra mencatat sejarah tidak elok lima tahun lalu dengan pemecatan komisioner KPU Sultra, kultur masyarakat secara geografis antara daratan dan kepulauan dan keikut sertaan petahana dalam kontestasi pilkada.

Pilkada serentak 27 Juni 2018 untuk pemilihan calon gubernur/wakil gubernur Sultra periode 2018-2023, pemilihan calon wali kota/wakil walikota Baubau, pemilihan calon bupati/wakil bupati Kabupaten Kolaka dan pemilihan calon bupati/wakil bupati Kabupaten Konawe.

Komisoner Bawaslu Sultra Munsir Salam menyambut baik partisipasi semua pihak yang terpanggil mengawal dan mengontrol penyelenggaraan pilkada serentak 27 juni 2018.

"Sesuai ketentuan sejak tanggal 15 Februari 2018 tidak boleh lagi pasangan calon memasang atribut kampanye, termasuk iklan di media massa. Pantauan Bawaslu semua patuh dengan aturan tersebut," kata Munsir Salam.

Bawaslu menyadari bahwa pengawasan penyelenggaraan pilkada tidak cukup mengandalkan Bawaslu, sehingga mengharapkan partisipasi para pihak, khususnya partai politik dan pasangan calon.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Nancy Junita
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper