Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK : Fahri Hamzah Harusnya Pahami Konsep Justice Collaborator

Komisi Pemberantasan Korupsi menganggap Fahri Hamzah semestinya memahami ketentuan tentang konsep justice collabolator sehubungan dengan pernyataan M. Nazaruddin.
Fahri Hamzah/Antara
Fahri Hamzah/Antara

Kabar24.com,JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi menganggap Fahri Hamzah semestinya memahami ketentuan tentang konsep justice collabolator sehubungan dengan pernyataan M. Nazaruddin.

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan bahwa M. Nazaruddin telah mendeklarasikan dirinya sebagai justice collabolator yang kerap membantu komisi tersebut dengan memberikan keterangan terkait perkara korupsi seperti Hambalang dan KTP elektronik.

“Kalau Nazar sebut nama lain misalnya anggota DPR terkait perkara korupsi, dan bilang akan menyerahkan bukti ke KPK, kami terbuka dan memiliki kewajiban melakukan analisis. Selain itu kami tidak bergantung pada satu keterangan saksi,” tuturnya, Selasa (20/2/2018).

Menurutnya, KPK sudah sering menjelaskan bahwa justice collabolator yang tengah dilakoni Nazaruddin, telah diatur dalam UU, peraturan presidan bahkan Mahkamah Agung pun telah mengeluarkan putusan yang mengatur tentang hal itu.

“Kita jelaskan kalau memang bisa dipahami dan seharusnya wakil rakyat bisa paham bahwa ada ketentuannya dan jika ada pihak yang ingin membuka informasi korupsi memang semestinya diberi fasilitas yang diatur dalam seperangkat aturan tersebut,” jelasnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menduga ada persekongkolan antara Nazaruddin dan KPK. Hal itu diucapkan olehnya setelah Nazaruddin mengatakan memiliki bukti keterlibatan Fahri dalam sebuah perkara korupsi.

Fahri mengatakan bahwa dalam persidangan korupsi KTP elektronik dengan tersangka Setya Novanto, Nazaruddin paling banyak mengatakan “kita serahkan kepada KPK”.

“Nah, disitulah bahwa persekongkolan Nazar dengan KPK sangat mendalam. Oleh sebab itulah maka, dapat diambil kesimpulan bahwa yang disampaikan Nazar itu atas kekecewaannya. Ada dua hal yang bikin dia kecewa, pertama asimilasinya yang tertunda karena bocornya dokumen KPK yang menjamin kalau yang bersangkutan tidak menpunyai kasus,” tutur Fahri Hamzah.

Alasan berikutnya, lanjutnya, bocornya dokumen Pansus Hak Angket yang sekarang telah menjadi lampiran laporan tentang ratusan kasus Nazaruddin yang masih disimpan KPK.

Karena itu dia menyimpulkan bahwa persekongkolan Nazar dengan KPK ini telah nenjadi problem keamanan nasional. Itulah sebabnya, dengan berakhirnya kesimpulan Pansus Hak Angket, maka Komisi III dan I menurutnya layak menimbang persoalan ini sebagai masalah keamanan nasional yang serius.

“Sebab semua peristiwa hukum belakangan ini, terutama penyebutan nama-nama besar termasuk Pak SBY dan keluarganya, nampaknya hasil dari satu persekongkolan yang luar biasa yang substansinya hilang,” tuturnya.

Menurutnya, persekongkolan tersebut telah merusak nama baik dan keamanan bangsa dan kekacauan yang ditimbulkan telah melahirkan keributan yang merusak iklim pembangunan dan demokrasi di Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper