Kabar24.com, JAKARTA — Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo atas nama Presiden Joko Widodo melantik Teguh Setyabudi penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Tenggara.
Pelantikan Teguh yang juga Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sesuai Keputusan Presiden (Keppres) No. 23/P Tahun 2018 tentang pemberhentian dengan hormat gubernur dan wakil gubernur (wagub) Sultra periode 2013-2018 dan pengangkatan penjabat gubernur Sultra.
Masa tugas gubernur Sultra nonaktif Nur Alam dan wagub sekaligus pelaksana tugas gubernur Sultra, Saleh Lasata telah berakhir pada 18 Februari 2018.
Prosesi pelantikan Pj gubernur di ibu kota provinsi menjadi yang pertama dilaksanakan mendagri.
Untuk diketahui, setiap Pj sebelumnya dilantik di ibu kota negara, khususnya di aula Kantor Kemendagri, Jakarta.
Berdasarkan Peraturan Presiden Presiden (Perpres) Nomor 16/2016 mengenai tata cara pelantikan kepala daerah, Pasal 17 Ayat 2 menyebutkan bahwa pelantikan Pj gubernur dilaksanakan di ibu kota negara dan/atau di ibu kota provinsi yang bersangkutan.
"Jalin komunikasi dengan tokoh agama, masyarakat, adat. Saya yakin pilkada [pemilihan kepala daerah] di Sultra juga akan lancar, aman dan demokratis," kata Tjahjo, mengutip keterangan resminya, Senin (19/2/2018).
Tjahjo menyampaikan selamat bertugas kepada Teguh dalam mengemban amanah sebagai pj gubernur Sultra.
Dia meminta Teguh meningkatkan koordinasi dengan forum koordinasi pimpinan daerah (forkopimda).
Adapun, pemilihan gubernur Sultra diikuti tiga pasangan calon Ali Mazi-Lukman Abunawas, Asrun-Hugua, dan Rusda Mahmud-Sjafei Kahar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel