Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bea Cukai Musnahkan Barang Sitaan, Potensi Kerugian Negara Rp260 Miliar

Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melakukan pemusnahan massal jutaan barang sitaan sepanjang 2017 hingga 2018, yang ditaksir memiliki berpotensi merugikan negara lebih dari Rp 260 miliar.
Operator alat berat memusnahkan ribuan minuman keras ilegal pada acara pemusnahan barang ilegal di Kantor Pusat Bea dan Cukai, Jakarta, Senin (20/6/2016). (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Operator alat berat memusnahkan ribuan minuman keras ilegal pada acara pemusnahan barang ilegal di Kantor Pusat Bea dan Cukai, Jakarta, Senin (20/6/2016). (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

Bisnis.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melakukan pemusnahan massal jutaan barang sitaan sepanjang 2017 hingga 2018, yang ditaksir memiliki berpotensi merugikan negara lebih dari Rp 260 miliar.

"Bisa lebih, karena ini baru dari barang sitaan, minuman keras (miras) dan ponsel ilegal," ungkap Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati, yang memimpin acara pemusnahan di Kantor Pusat DJBC, Jakarta Timur, Kamis (15/2/2018).

Seperti dilansir Tempo.co, Jumat (16/2/2018), kerugian negara dari miras diperkirakan lebih dari Rp250 miliar, sedangkan ponsel ilegal sekitar Rp10,3 miliar.

Acara pemusnahan ini dihadiri oleh sejumlah pejabat terkait. Selain Sri, hadir juga Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara, Menteri Perindustrian Airlangga Hartanto, Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita, Kepala Kepolisian RI Jenderal Polisi Tito Karnavian, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang, serta perwakilan dari TNI dan Kejaksaan Agung.

Sri Mulyani menyampaikan bahwa sepanjang 2017 hingga 2018, DJBC bersama kepolisian telah melakukan penyitaan atas 738.366 botol miras ilegal dari sebanyak 1.328 kasus. Total perkiraan nilai ribuan botol miras ini mencapai Rp87 miliar.

Sementara itu, penyitaan ponsel ilegal mencapai 20.545 unit dari sebanyak 1.208 kasus. Total perkiraan nilai barang mencapai Rp59,6 miliar.

Adapun rincian barang yang dimusnahkan kemarin yaitu 142.519 botol minuman keras, 12 juta batang rokok, 1 juta keping pita cukai, 720 liter etil alkohol, 11.974 kemasan obat-obatan, komestik, dan suplemen ilegal, dan 12.144 unit ponsel berbagai merek.

"Ini adalah pemusnahan terbesar dalam sejarah Bea dan Cukai," sebut Sri.

Lebih lanjut, dia menuturkan angka penindakan yang dilakukan DJBC meningkat hampir 70% sepanjang 2017, menjadi 24.337 kasus. Pada 2016, dilakukan penindakan terhadap 14.890 kasus.

Menkeu menyatakan penindakan dilakukan untuk melindungi masyarakat dan industri dalam negeri.

Kapolri Jenderal Tito Karnavian menyampaikan komitmen kepolisian untuk terus mendukung atau membantu DJBC. Menurutnya, penertiban barang ilegal dan selundupan penting dilakukan untuk menciptakan iklim investasi yang lebih baik.

"Iklim ekspor dan impor juga akan membaik, sehingga bisa memacu pertumbuhan ekonomi," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : JIBI
Editor : Annisa Margrit
Sumber : Tempo.co

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper