Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OTT KPK: Bupati Lampung Tengah Arahkan Bawahan Suap DPRD

Bupati Lampung Tengah Mustafa diduga kuat mengarahkan bawahannya untuk menyerahkan uang suap kepada Anggota DPRD Lampung Tengah agar menyetujui pengajuan pinjaman daerah.
Ketua KPK Agus Rahardjo (kanan) dan Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengikuti sidang gugatan UU MD3 di Jakarta, Kamis (8/2)./ANTARA-Akbar Nugroho Gumay
Ketua KPK Agus Rahardjo (kanan) dan Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengikuti sidang gugatan UU MD3 di Jakarta, Kamis (8/2)./ANTARA-Akbar Nugroho Gumay

Bisnis.com,JAKARTA - Bupati Lampung Tengah Mustafa diduga kuat mengarahkan bawahannya untuk menyerahkan uang suap kepada Anggota DPRD Lampung Tengah agar menyetujui pengajuan pinjaman daerah.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M. Syarif mengatakan  setelah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Jakarta, Bandara Lampung dan Lampung Tengah kemudian memeriksa 19 orang yang diamankan, pihaknya menduga Mustafa mengarahkan bawahannya untuk memberikan suap.

“Diduga pemberian uang untuk anggpta DPRD terkait persetujuan atas pinjaman daerah Rp300 miliar kepada PT [SMI] Sarana Multi Infrastruktur dan digunakan untuk proyek infrastruktur yang akan dikerjakan Dinas PUPR,” ujarnya, Kamis (15/2/2018).

Untuk memperoleh pinjaman tersebut, Pemerintah Lampung Tengah membutuhkan surat pernyataan bersama dengan DPRD sebagai persyaratan nota kesepahanan dengan PT SMI.

Dalam proses pembahasan, pihak DPRD diduga meminta dana  Rp1 miliar dan atas arahan Bupati, bawahannya berhasil mendapatkan Rp900 juta dari kontraktor swasta sementara sisanya  didapatkan dari dana taktis pemerintah setempat.

“Dalam berkomunikasi muncul kode cheese atau keju sebagai sandi agar DPRD mau menandaangani surat persetujuan tersebut,” tuturnya.

Laode mengatakan, Bupati Lampung Tengah Mustafa telah diamankan oleh jajarannya dan akan tiba di Jakarta pada Kamis (15/2/2018) malam untuk menjalani pemeriksaan secara intensif.

Pada OTT kali ini, KPK  menetapkan tiga orang sebagai tersangka yakni Taufik Rahman, Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah sebagai pihak pemberi.

Dia dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-undang (UU) No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diperbaharui melalui UU No.20/2001.

Sementara itu, dua tersangka lainnya yakni Wakil Ketua DPRD Lampung Tengah J. Natalis Sinaga dan seorang wakil rakyat setempat berinisial Rus. Sebagai penerima suap, mereka dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diperbaharui melalui UU No.20/2001.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper