Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Albothyl Dilarang BPOM, Pharos Akan Tarik dari Pasar

PT Pharos Indonesia menyatakan siap mematuhi perintah Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), terkait penarikan Albothyl dari pasar setelah dilakukan kajian aspek keamanan policresulen yang terkandung dalam obat tersebut.
Logo Badan POM./JIBI
Logo Badan POM./JIBI

Bisnis.com, JAKARTA - PT Pharos Indonesia menyatakan siap mematuhi perintah Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), terkait penarikan Albothyl dari pasar setelah dilakukan kajian aspek keamanan policresulen yang terkandung dalam obat tersebut.

Dalam keterangan tertulis, Jumat (16/2/2018), Direktur Komunikasi Perusahaan PT Pharos Indonesia Ida Nurtika menyatakan menghormati keputusan BPOM. Perseroan merupakan pengedar Albothyl di Indonesia.

"Kami menghormati keputusan BPOM yang membekukan izin edar Albothyl hingga ada persetujuan perbaikan indikasi. Kami juga mematuhi keputusan Badan POM untuk menarik produk ini dari pasar," ujarnya, seperti dilansir Tempo.co.

Ida menjelaskan penarikan Albothyl akan dilakukan dalam waktu cepat dari seluruh wilayah Indonesia. Pihaknya juga akan terus berkoordinasi dan berkomunikasi dengan BPOM dalam menarik produk yang sudah lebih dari 35 tahun beredar di Indonesia itu.

"Merek ini berada di bawah lisensi dari Jerman yang dibeli perusahaan Takeda dari Jepang. Selain di Indonesia, Albothyl digunakan pula di sejumlah negara lain," ungkapnya.

Pharos Indonesia melanjutkan sebagai perusahaan farmasi nasional yang selama 45 tahun berkontribusi terhadap pembuatan dan penyediaan obat-obat dan suplemen kesehatan bagi masyarakat Indonesia, perseroan telah menerapkan cara pembuatan obat yang baik dalam seluruh rangkaian produksi. Termasuk pengujian bahan baku hingga produk jadi yang dihasilkan. 

Albothyl ditarik dari peredaran setelah BPOM mengkaji aspek keamanan policresulen yang terkandung di dalamnya.

"BPOM RI membekukan izin edar Albothyl dalam bentuk cairan obat luar konsentrat hingga perbaikan indikasi yang diajukan disetujui," tulis BPOM dalam keterangan resmi, Kamis (15/2/2018).

Albothyl merupakan obat bebas terbatas berupa cairan obat luar yang mengandung policresulen konsentrat dan digunakan untuk hemostatik dan antiseptik serta penggunaan pada kulit, telinga, hidung, tenggorokan (THT), sariawan, gigi, dan vaginal (ginekologi).

Dari hasil kajian yang dilakukan bersama ahli farmakologi dari universitas dan klinisi dari asosiasi profesi, BPOM memutuskan bahwa obat yang mengandung policresulen dalam bentuk sediaan cairan obat luar konsentrat tidak boleh digunakan.

BPOM menyatakan telah secara rutin melakukan pengawasan keamanan obat beredar di Indonesia. Pengawasan itu dilakukan melalui sistem farmakovigilans demi memastikan bahwa obat yang beredar tetap memenuhi persyaratan keamanan, kemanfaatan, dan mutu yang telah ditetapkan.

Dalam dua tahun terakhir, terdapat 38 laporan dari profesional kesehatan yang menerima pasien dengan keluhan efek samping obat Albothyl untuk pengobatan sariawan, di antaranya efek samping serius yaitu sariawan yang membesar dan berlubang hingga menyebabkan infeksi (noma like lession). BPOM pun kemudian menginstruksikan produsen Albothyl, yakni Pharos Indonesia dan industri farmasi lain yang terkait untuk menarik obat tersebut dari peredaran.

Pharos Indonesia dan industri farmasi lain yang memegang izin edar obat mengandung policresulen dalam bentuk sediaan cairan obat luar konsentrat diperintahkan untuk menarik obat dari peredaran. Penarikan harus dilakukan selambat-lambatnya satu bulan sejak dikeluarkannya Surat Keputusan Pembekuan Izin Edar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : JIBI
Editor : Annisa Margrit
Sumber : Tempo.co

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper