Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Menteri Agama Larang Biro Travel Umroh Bisniskan Uang Jemaah

Kementerian Agama melarang biro perjalanan umrah dan haji di Indonesia untuk memutar kembali uang jemaah di bisnis yang lain.
Dua Direktur PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel Andika dan Anniesa di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Selasa (5/12/2017)/ Deliana Pradhita Sari
Dua Direktur PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel Andika dan Anniesa di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Selasa (5/12/2017)/ Deliana Pradhita Sari

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Agama melarang biro perjalanan umrah dan haji di Indonesia untuk memutar kembali uang jemaah di bisnis yang lain. 

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan pihaknya sudah sejak lama bekerjasama dengan Polri untuk menangani kasus yang diduga berpotensi terkena tindak pidana. Kasus-kasus tersebut terkait dugaan penipuan dan penelantaran jemaah umrah serta haji yang menyebabkan kerugian jemaah.

Untuk mengantispasi hal-hal yang merugikan jemaah umrah dan haji, Kementerian Agama (Kemenag) juga memperketat regulasi. Proses revisi sejumlah regulasi tersebut diklaim hampir final, salah satunya terkait masa pemberangkatan jemaah.

Lukman mencontohkan minimal tiga bulan sejak pelunasan biaya umrah, jemaah harus diberangkatkan. Ke depannya tidak boleh lagi ada jemaah umrah yang baru bisa berangkat setelah 1-2 tahun mendaftar. 

“Ini supaya uang yang menjadi setoran awal calon jemaah tidak diputar dengan kegiatan yang tidak ada urusan dengan umrah. Jadi, uang jemaah itu tidak boleh dibisniskan oleh biro perjalanan," terangnya dalam keterangan resmi, Kamis (15/2/2018).

Lukman berpesan kepada calon jemaah umrah untuk lebih bijak dalam memilih biro perjalanan dan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) serta tidak mudah terjebak iming-iming yang belum tentu benar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Yodie Hardiyan
Editor : Annisa Margrit

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper