Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

RESTRUKTURISASI UTANG: Margahayuland Group Diseret ke Pengadilan

PT Bank CIMB Niaga Tbk. akhirnya menagih utang dua anak usaha Margahayuland Group di pengadilan via Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
Ilustrasi utang/Istimewa
Ilustrasi utang/Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA – PT Bank CIMB Niaga Tbk. akhirnya menagih utang dua anak usaha Margahayuland Group di pengadilan via Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

Bank bersandi saham BNGA itu mengajukan dua permohonan PKPU sekaligus terhadap PT Bintang Millenium Indonesia dan PT Menara Permata Properti.

Apabila permohonan PKPU dikabulkan, kedua anak usaha Margahayuland Group ini wajib merestrukturisasi utangnya dengan pengawasan hakim pengawas di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Adapun permohonan terhadap PT Bintang Millenium Indonesia terdaftar di perkara No.13/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN.Jkt.Pst. Sementara itu, pengajuan PKPU kepada PT Menara Permata Properti terdaftar dengan No.14/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN.Jkt.Pst.

Kuasa hukum PT Bank CIMB Niaga Tbk. (pemohon) Swandy Halim dari kantor hukum Swandy Halim & Partners mengatakan bahwa PT Bintang Millenium Indonesia dan PT Menara Permata Properti memiliki utang kepada pemohon yang sudah jatuh waktu dan dapat ditagih.

Pada perkara No.13, CIMB Niaga menyeret PT Bintang Millenium Indonesia atas piutang Rp362 miliar. Tagihan tersebut sudah termasuk bunga dan denda per 1 Februari 2018.

Swandy menuturkan, pemohon telah mengucurkan dana melalui dua Fasilitas Pinjaman Transaksi Khusus pada 6 Maret 2014. Perjanjian fasilitas kredit memuat angsuran terakhir harus disetorkan ke CIMB Niaga pada 6 Maret 2019.

Kendati begitu, PT Bintang Millenium tak kunjung mengangsur utangnya. Alhasil, CIMB melayangkan teguran keras pada 22 Februari 2017. Pemohon juga telah memperingatkan berkali-kali secara lisan tetapi tidak mendapatkan respons.

Selanjutnya, CIMB Niaga menerbitkan surat pernyataan kelalaian atau Default Letter per 28 Desember 2017.

"Atas surat kelalaian tersebut, seluruh utang PT Bintang Millenium Indonesia menjadi jatuh waktu dan dapat ditagih, serta wajib dibayar lunas dan seketika," kata Swandy melalui berkas permohonan, Rabu (14/2).

Gayung tak bersambut, CIMB Niaga kembali melayangkan somasi pada 24 Januari 2018. Pemohon meminta PT Bintang Millenium harus melunasi hutangnya per 31 Januari 2018.

Somasi tersebut merupakan peringatan final sebelum PKPU diajukan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Untuk memperkuat permohonannya, CIMB Niaga mencantumkam keditur lain yakni Badan Pendapatan Daerah Kota Tangerang.

Dengan begitu, permohonan PKPU dianggap memenuhi Pasal 222 ayat (1) UU No.37/2004 tentang Kepailitan dan PKPU. Pasal itu memuat tentang syarat adanya kreditur lain.

Swandy menuturkan, permohonan PKPU terhadap PT Bintang Millenium Indonesia telah memenuhi unsur Pasal 1 angka 6. Aturan itu berisi utang adalah kewajiban yang dapat dinyatakan dalam bentuk uang.

Dia berharap agar permohonan PKPU No.13 dikabulkan oleh majelis hakim. Dalam permohonannya, CIMB Niaga mencalonkan Suwandi sebagai pengurus proses PKPU.

PT Bintang Millenium Indonesia mengembangkan proyek integrasi bertajuk 19 Avenue di Jl. Daan Mogot, Tangerang. Proyek tersebut menaungi apartemen, perkantoran, hotel, dan pusat perbelanjaan. Adapun 19 Avenue diprediksi rampung akhir 2018.

MENARA PERMATA PROPERTI

Sementara itu, untuk PT Menara Permata Properti, kata Swandy, perseroan mengantongi tagihan Rp172,46 miliar terhadap pengembang proyek di Bali tersebut.

PT Menara Permata Properti diakuinya tidak mengangsur dana yang dipinjam hingga batas waktu yang ditentukan.

"Utang termohon pada perkara No.14 sudah jatuh tempo dan dapat ditagih," ungkap Swandy.

Perjanjian kerja sama antara CIMB Niaga dengan PT Menara Permata Properti terjadi sejak 1 Desember 2014. CIMB Niaga telah menyalurkan Fasilitas Pinjaman Transaksi Khusus dan Fasilitas Pinjaman Rekening Koran.

Swandy menuturkan, PT Menara Permata tak kunjung membayar angsuran. Akhirnya, CIMB Niaga turut menerbitkan surat pernyataan kelalaian (default letter) pada 18 Desember 2017.

Surat itu menyatakan PT Menara Permata Properti harus membayar utang secara lunas dan seketika. Namun hingga 31 Januari 2018, termohon PKPU tidak mengindahkan teguran CIMB Niaga.

Pada Perkara No.14 ini, CIMB mencantumkan satu kreditur lain yaitu Badan Pendapatan Daerah/Pasedahan Agung Kabupaten Badung.

Dalam permohonannya, CIMB mengusulkan Djawoto Jowono sebagai calon pengurus PKPU PT Menara Permata Properti.

Di sisi lain, Margahayuland Group berharap dapat mencapai perdamaian dengan PT Bank CIMB Niaga Tbk.

CEO Margahayuland Group Anti Gantira Nathin mengatakan bahwa pihaknya tidak ingin masalah dengan Bank CIMB berlarut di pengadilan. Menurut dia, antara kedua belah pihak sebenarnya telah mendiskusikan perdamaian utang piutang.

"Kami akan membayar kewajiban kami karena sebenarnya sudah ada beberapa investor yang masuk untuk membantu kami," katanya kepada Bisnis melalui sambungan telepon, Rabu (14/2).

Investor tersebut, lanjut dia, sedang menjalani negosiasi dengan CIMB. Dia berharap sang investor dapat mencapai kesepakatan dengan pihak bank. Pasalnya, investor yang masuk ke perseroan harus berdasarkan persetujuan CIMB Niaga.

Margahayu Land Group merupakan grup properti yang berbasis di Bandung sejak 1979. Perseroan telah mengembangkan 40.000 hunian tapak di Bandung dan hunian komersial.

Perseroan kemudian berhijrah mengembangkan proyek di Jakarta dan kota-kota besar lain di Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Nurbaiti
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper