Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Gugus Terpadu Lindungi Anak Di Media Penyiaran

Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) akan membentuk gugus terpadu untuk memberikan perlindungan kepada anak di media penyiaran.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia
Komisi Perlindungan Anak Indonesia

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) akan membentuk gugus terpadu untuk memberikan perlindungan kepada anak di media penyiaran.

Ketua KPI Pusat, Yuliandre Darwis, mengatakan gugus terpadu itu akan bekerja lebih cepat ketika ada masalah yang berhubungan dengan perlindungan anak, khususnya yang berkaitan dengan penyiaran.

“Selain itu, gugus terpadu ini akan membuat kinerja jadi terukur.  Dan hal yang kami utamakan adalah koordinasi antar kedua lembaga, yaitu KPI dan KPAI,” katanya, Kamis (15/2/2018).

Dia mengungkapkan pihaknya sangat gembira atas semangat KPAI dalam membantu KPI menjalankan tugas-tugasnya, termasuk bersama-sama memberikan perlindungan kepada anak di ranah media penyiaran.

Sementara itu Ketua KPAI Susanto, mengatakan dengan adanya gugus terpadu diharapkan pengaduan dan keluhan masyarakat pada isi siaran yang berkaitan dengan anak dapat segera diselesaikan.

“Kami banyak mendapatkan pengaduan dari masyarakat soal konten siaran, tapi itu kan bukan kewenangan KPAI, sehingga kami perlu kerja bareng untuk merespon dan menyelesaikannya masalah tersebut,” ujarnya.

Dia menilai tantangan terbesar yang dihadapi saat ini adalah pengaruh dari tayangan media, baik itu dari media siaran maupun media lainnya. Apalagi anak termasuk golongan yang rentan dan cenderung paling mudah dipengaruhi. 

Sejumlah sinetron yang berlatar belakang cerita kehidupan sekolah, lanjutnya, ternyata sering menayangkan adegan yang sesungguhnya tidak pantas seperti bully, adanya gank-gank dan yang lain.

“Tayangan seperti ini dikhawatirkan menjadi inspirasi bagi anak-anak. Karena itu, kami sangat mendorong dibentuknya gugus terpadu ini,” tegasnya.

Komisioner KPI Pusat, Dewi Setyarini, menjelaskan perlindungan terhadap anak menjadi prioritas utama KPI dalam pengawasan siaran, mengingat sekitar 30% sanksi yang dilayangkan KPI untuk lembaga penyiaran terkait pelanggaran terhadap pasal perlindungan anak.

Sayangnya, kata Komisioner bidang Isi Siaran tersebut, isu urusan perlindungan anak sering kalah bersaing dengan isu-isu lainnya. 

“Karena itu kami membutuhkan masukan dari berbagai lembaga seperti KPAI, misalnya soal tayangan bullying. Termasuk bagaimana batasan-batasan pornografi di media penyiaran,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Nurudin Abdullah

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper