Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Korsel Bakal Tindak Tegas Perdagangan Cryptocurrency Ilegal

Korea Selatan akan mengambil tindakan tegas terhadap perdagangan uang virtual yang ilegal dan tidak adil setelah sebuah petisi dikirimkan ke Blue House, istana kepresidenan Negeri Ginseng.
Ilustrasi bitcoin./Reuters-Dado Ruvic
Ilustrasi bitcoin./Reuters-Dado Ruvic

Bisnis.com, JAKARTA - Korea Selatan akan mengambil tindakan tegas terhadap perdagangan uang virtual yang ilegal dan tidak adil setelah sebuah petisi dikirimkan ke Blue House, istana kepresidenan Negeri Ginseng.

Petisi tersebut ditandatangani oleh 280.000 warga Korea Selatan (Korsel) dan dibuat setelah menteri kehakiman mengatakan pemerintah kemungkinan akan menutup bursa uang virtual. Petisi itu meminta pemerintah untuk tidak menerapkan regulasi yang tidak jelas dasarnya terhadap perdagangan uang virtual.

"Aturan dasar pemerintah adalah untuk mencegah adanya tindakan ilegal atau ketidakpastian terkait perdagangan uang virtual, sembari tetap mendukung perkembangan teknologi blockchain," ujar Menteri Koordinator Kebijakan Pemerintah Hong Nam Ki seperti dilansir Reuters, Rabu (14/2/2018).

Pemerintah harus mengeluarkan jawaban resmi atas petisi tersebut dalam waktu sebulan.

Korsel merupakan salah satu hub uang virtual, setelah nilainya meroket tahun lalu. Investornya mencakup ibu rumah tangga dan pelajar.

Pemerintah Korsel sebenarnya telah menerapkan beberapa aturan dalam perdagangan uang virtual. Contohnya, pelarangan penggunaan rekening bank anonim untuk transaksi uang virtual sejak 30 Januari 2018.

"Tetapi, pemerintah masih memiliki banyak masukan yang sangat beragam, baik dari yang ingin menutup sama sekali perdagangan cryptocurrency sampai memasukkan institusi yang mengurus uang virtual ke pemerintahan," ungkapnya.

Hong menambahkan pihaknya akan mengkaji uang virtual sesuai norma internasional. Negara itu juga bakal memajaki uang virtual, dipimpin oleh Kementerian Keuangan, dan studi teknologi blockchain akan diumumkan pada paruh pertama 2018.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Annisa Margrit
Editor : Annisa Margrit
Sumber : Reuters
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper