Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Suap Bakamla: KPK Tak Gentar Periksa Anggota DPR

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak gentar menyidik dan menyelidik beberapa anggota DPR terkait dengan korupsi pengadaan satelit Badan Keamanan Laut.
Terdakwa kasus suap pejabat Bakamla, Fahmi Darmawansyah (kanan) menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (24/5)./Antara-Hafidz Mubarak A
Terdakwa kasus suap pejabat Bakamla, Fahmi Darmawansyah (kanan) menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (24/5)./Antara-Hafidz Mubarak A

Kabar24.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak gentar menyidik dan menyelidik beberapa anggota DPR terkait dengan korupsi pengadaan satelit Badan Keamanan Laut.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan bahwa adanya revisi Undang-undang (UU) yang mengatur MPR, DPR, DPD, dan DPRD dapat diperiksa melalui persetujuan Presiden, namun dalam kasus korupsi, izin tersebut tidak diperlukan.

“Dalam UU KPK pun disebutkan bahwa dalam melakukan pemeriksaan, KPK tidak harus meminta izin kepada siapapun,” tuturnya, Rabu (14/2/2018).

Dengan demikian, KPK tidak segan memeriksa Fayakun Andriadi sebagai tersangka korupsi pengadaan satelit monitoring di Bakamla.

Politisi dari Partai Golkar itu diduga telah menerima fee sebesar Rp12 miliar dari pengusaha Feri Darmawansah sebanyak empat kali. Tidak hanya itu, dia juga diduga menerima uang US$300.000 terkait proyek tersebut.

Selain melakukan penyidikan terhadap Fayakun, KPK juga tidak menutup kemungkinan mengembangkan berbagai fakta persidangan di mana nama politisi PDIP TB Hasanudin yang saat ini tengah berlaga di Pilkada Jawa Barat juga turut disebut memuluskan pembahasan anggaran. Selain itu, ada pula nama Ketua Komisi III DPR Kahar Muzakir yang turut disebut dalam persidangan.

“Kaitan dengan Ketua Komisi III bukan masalah takut atau berani tapi kita mendasarkan pada kecukupan alat bukti untuk tetapkan seseorang sebaga tersangka atau saksi. Kita tidak persoalkan kedudukan yang bersangkutan saat ini,” katanya.

Atas perbuatannya, Fayakhun Andriadi disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) No. 31 /1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20/2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Fayakhun merupakan tersangka keenam. Lima tersangka lainnya yakni Deputi Bidang Informasi, Hukum, dan Kerja Sama Bakamla Eko Susilo Hadi; Fahmi Darmawansyah, Hardy Stefanus, dan M. Adami Okta dari pihak swasta, serta Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Bakamla Nofel Hasan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper