Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ini Alasan Mabes Polri Belum Mau Tanggapi UU MD3

Mabes Polri mengaku masih belum mau banyak berkomentar mengenai perubahan Undang-Undang MD3.
Setyo Wasisto/Antara-Sigid Kurniawan
Setyo Wasisto/Antara-Sigid Kurniawan

Kabar24.com, JAKARTA--Mabes Polri mengaku masih belum mau banyak berkomentar mengenai perubahan Undang-Undang MD3.

Seperti diketahui DPR mengesahkan UU tentang Perubahan Kedua atas UU No. 17/2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol Setyo Wasisto ‎mengemukakan pihaknya kini masih membahas UU MD3. Hal itu dilakukan oleh semua perwira tinggi (Pati) Polri dan Divisi Hukum Mabes Polri. Mereka mendalami semua narasi dan memahami isi yang tertuang di dalam UU MD3 itu.

Menurut Setyo, sebelum mengetahui isi dari UU MD3 dengan jelas, kepolisian masih belum mau banyak berkomentar.

"Kami belum baca narasi pastinya seperti apa nanti. Tentunya hal ini akan kita bahas dulu bersama beberapa pejabat dan bagian hukum," tuturnya, Selasa (13/2/2018).

Dia memprediksi dalam waktu dekat ini pembahasan mengenai UU MD3 tersebut akan selesai di Korps Bhayangkara tersebut, setelah Kepala Polri Jenderal Pol Tito Karnavian merampungkan acara pemberian sebuah tanda kehormatan kepada Kepala Polisi di seluruh Asean.

"Kita ini selesai dulu, baru setelah itu akan kita bahas soal ini bersama-sama tunggu saja ya nanti," katanya.

Seperti diketahui, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akhirnya mengesahkan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas UU No. 17/2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

UU MD3 versi anyar menjadi payung hukum penambahan 1 kursi wakil ketua DPR dan 3 kursi wakil ketua MPR. Satu kursi pimpinan DPR dan MPR diberikan kepada Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, sedangkan 2 kursi pimpinan MPR menjadi jatah Fraksi Partai Gerindra dan Partai Kebangkitan Bangsa.

Selain itu, UU MD3 juga berisi sejumlah klausul baru a.l. penambahan pimpinan alat kelengkapan dewan, pelibatan polisi dalam pemanggilan paksa, penguatan hak imunitas anggota parlemen, hingga restorasi Badan Akuntabiliitas Keuangan Negara DPR.

Namun, pengesahan UU MD3 tidak disetujui secara bulat oleh seluruh fraksi di DPR. Sebagaimana dalam pembahasan tingkat 1, Fraksi Partai Persatuan Pembangunan dan Partai NasDem menolak perubahan UU MD3. Fraksi NasDem bahkan telah meninggalkan sidang atau walk out sebelum pengambilan keputusan.

UU MD3 baru resmi berlaku setelah disetujui Presiden Joko Widodo paling lambat 30 hari setelah disahkan DPR.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Saeno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper