Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Mal Pelayanan Publik Denpasar Layani 154 Jenis Perizinan

Mal Pelayanan Publik Sewaka Dharma Kota Denpasar meladeni 154 jenis layanan dari 12 sektor perizinan dan nonperizinan yang berada dibawah naungan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Denpasar.
Suasana di Mal Pelayanan Publik Sewaka Dharma Pemkot Denpasar/Bisnis.com
Suasana di Mal Pelayanan Publik Sewaka Dharma Pemkot Denpasar/Bisnis.com

Kabar24.com, DENPASAR--Mal Pelayanan Publik Sewaka Dharma Kota Denpasar meladeni 154 jenis layanan dari 12 sektor perizinan dan nonperizinan yang berada dibawah naungan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Denpasar.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Denpasar I Made Kusumadiputra mengatakan mal ini merupakan pengembangan dari Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kota Denpasar.

“Pemkot Pemkot Denpasar terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat secara berkesinambungan agar warga dapat menikmati berbagai jenis layanan publik yang berada dalam satu atap yang dikemas dalam layanan yang cepat dan efisien,” katanya, Selasa (13/2/2018).

Sehari setelah diluncurkan, warga Denpasar tampak antusias memanfaatkan mal pelayanan publik pertama di Bali ini. Pelayanan perpanjangan surat izin mengemudi (SIM) menjadi salah satu layanan yang paling ditunggu.

Mal pelayanan publik ini juga menyiapkan 41 jenis layanan dari instansi vertikal seperti Polri yang melayani perpanjangan SIM A dan C, SKCK dan surat keterangan kehilangan. Selain itu ada pula konter Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bali, Bank Rakyat Indonesia (BRI), dan Perusahaan Listrik Negara (PLN), Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM).

Layanan BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, Kantor Pajak, Imigrasi, dan Badan Pertanahan Nasional juga bisa diakses melalui mal pelayanan publik ini.

Kusumadiputra menjelaskan untuk meningkatkan konektivitas disediakan layanan rekomendasi dalam menunjang kelancaran perizinan dari organisasi perangkat daerah (OPD) seperti Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan, Dinas Tenaga Kerja dan Sertifikasi Kompetensi, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan, Badan Pendapatan Daerah dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

Khusus untuk pelayanan Kependudukan dan Pencatatan Sipil adapun jumlah pelayanan dibatasi 400 antrean per hari. Hal ini dimaksudkan untuk memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat agar dalam satu harinya masyarakat dapat terlayani.

Sedangkan untuk pelayanan perpanjangan SIM A dan C sebagai tahap awal hanya dibatasi sampai 25 blanko. Hal ini dikrenakan fasilitas penunjang sedang dilengkapi. “Kita akan terus maksimalkan agar semua layanan dapat maksimal, dan masyarakat terlayani dengan baik,” paparnya.

Masyarakat Kota Denpasar dapat menikmati MPP Kota Denpasar pada hari kerja Senin hingga Kamis dari pukul 08.00-14.00 wita sedangkan khusus hari Jumat mulai pukul 08.00-11.00 wita.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper