Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus Korupsi: Dian Lestari Subekti, Anggota DPRD Kebumen Ditahan KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Dian Lestari Subekti Pertiwi, anggota Komisi A DPRD Kebumen terkait dengan korupsi pengadaan barang dan jasa.
Juru bicara KPK Febri Diansyah/Antara
Juru bicara KPK Febri Diansyah/Antara

Kabar24.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Dian Lestari Subekti Pertiwi, anggota Komisi A DPRD Kebumen terkait dengan korupsi pengadaan barang dan jasa.

Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan bahwa wakil rakyat tersebut ditahan selama 20 hari pertama mulai hari ini di Rumah Tahanan Klas 1 Jakarta Timur cabang KPK.

“Hari ini penyidik memeriksa tiga saksi yang merupakan tersangka terdahuludan sedang telah menjalani pidana penjara. Mereka adalah Basikun Suwandhi Atmojo dari unsur swasta, Adi Pandoyo, Sekda Kebumen 2016 dan Sigit Widodo Kabid Pemasaran Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kebumen. Pemeriksaan dilakukan Lembaga Pemasyarakatan Klas I Kedungpane,” tuturnya, Selasa (13/2/2018).

Dengan ditahannya Dina Lestari, berarti saat ini pejabat politik yang belum ditahan oleh komisi antirasuah adalah Bupati Kebumen, Mohammad Yahya Fuad .

Dia bersama- sama dengan Hojin Anshori, ketua tim suksesnya diduga menerima hadiah atau janji yang diberikan karena berkaita ndengan sejumlah proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Kebumen tahun anggaran 2016.

“Keduanya diduga menerima hadiah atau janji dari pengusaha KML [Khayub Muhamad Lutfi] Komisaris PT KAK,” jelasnya.

Yahya Fuad dan Hojin Asnhori dijerat dengan Pasal 12 a atau b atau Pasal 11 Undang-undang (UU) No.31/1999 yang diperbarui dalam UU No.20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Tidak hanya itu, keduanya juga diduga kuat menerima gratifikasi yang berkaitan erat dengan berbagai proyek di lingkungan Pemkab Kebumen sehingga dijerat pula dengan Pasal 12 B UU No.31/1999 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1.

“Sementara KHL selaku pihak pemberi dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b UU No.31/1999 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP,” tambahnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper