Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bank CIMB Niaga Diseret ke Pengadilan

PT Bangun Karya Pratama Lestari menggugat PT Bank CIMB Niaga Tbk. dengan dugaan perbuatan melawan hukum.
 Karyawan beraktivitas di kantor cabang CIMB Niaga di Jakarta, Jumat (17/2)./JIBI-Abdullah Azzam
Karyawan beraktivitas di kantor cabang CIMB Niaga di Jakarta, Jumat (17/2)./JIBI-Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA – PT Bangun Karya Pratama Lestari menggugat PT Bank CIMB Niaga Tbk. dengan dugaan perbuatan melawan hukum.

Adapun gugatan yang diajukan dalam perkara yang didaftarkan dengan nomor registrasi 99/Pdt.G/2018//PN JKT.SEL itu sudah masuk dalam tahap sidang pertama.

Dalam petitum disebutkan bahwa menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat Perjanjian Kredit Nomor 303/FAT/JKT/07 tanggal 27 September 2007 yang dibuat antara penggugat dan tergugat.

Tergugat dihukum untuk pembayaran ganti rugi materiel secara tunai kepada penggugat sebesar Rp34,81 miliar.

Selain itu, penggugat juga dihukum untuk memberikan kerugian immateriel secara tunai kepada penggugat sebesar Rp50 miliar.

Putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum berupa banding, verzet ataupun kasasi.

Sementara itu, Media Relations Group Head PT Bank CIMB Niaga Tbk. Deddy T. Hasibuan hanya berujar bahwa CIMB Niaga akan menanggapi dalam persidangan nantinya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Nurbaiti
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper