Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemprov Sumsel Alokasikan Rp279 Miliar untuk TPP

Pemerintah Provinsi Sumatra Selatan mengalokasikan anggaran Rp279 miliar untuk pemberian tunjangan penghasilan pegawai (TPP) di lingkungan pemprov tahun ini.
Gubernur Sumatra Selatan Alex Noerdin/Antara-Nova Wahyudi
Gubernur Sumatra Selatan Alex Noerdin/Antara-Nova Wahyudi

Kabar24.com, PALEMBANG – Pemerintah Provinsi Sumatra Selatan mengalokasikan anggaran Rp279 miliar untuk pemberian tunjangan penghasilan pegawai (TPP) di lingkungan pemprov tahun ini.

Sekretaris Daerah Pemprov Sumsel Nasrun Umar mengatakan, menurut aturan pencairan TPP akan diberikan kepada seluruh aparatur sipil negara (ASN) yang bekerja pada Pemprov Sumsel.

“Jumlahnya saat ini sekitar 8.700 ASN. Pencairannya akan dilakukan secepat dan sesegera mungkin pada Februari ini,” ungkapnya pada Senin (12/2/2018).

Menurut Nasrun, pemberian TPP ini dalam rangka Pemprov Sumsel dalam mengoptimalisasi dan memberikan kesejahteraan kepada pegawai. “Dengan adanya TPP ini diharapkan motivasi serta semangat kerja setiap pegawai akan meningkat.”

Meski demikian, kata Nasrun, TPP itu bukanlah hak, melainkan bentuk penghargaan yang diberikan oleh pimpinan, dalam hal ini adalah kepala daerah dan wakil. Artinya, pimpinan ingin memberikan apresiasi kepada setiap pegawai yang telah bekerja sebaik-baiknya.

Oleh karena itu, dalam pelaksanaannya akan ada evaluasi melalui berbagai hal, salah satunya absensi pegawai.

“Bagi yang tidak masuk kerja, tidak masuk tanpa alasan yang jelas, tidak suka apel pagi maka ada perhitungan yang akan dibuat oleh masing-masing kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD),” katanya.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Sumsel, Akhmad Mukhlis mengatakan, pemberian TPP tahun ini memang berbeda dengan 2 tahun sebelumnya (2016 dan 2017) yang hanya setengah.

Saat ini pihaknya menunggu pemberkasan dari setiap OPD. Setelah semua siap, TPP segera dibayarkan. "Tapi yang pasti, pembayaran TPP ini menyesuaikan dengan golongan dan pangkat. Minimal untuk staf biasa sekitar Rp2,5 juta dan seterusnya," ucapnya.

Dia menambahkan TPP ini hanya berlaku untuk ASN, sedangkan untuk untuk honorer tidak dapat. Meski demikian, untuk honorer nantinya diminta kepada setiap OPD agar pembayaran honor dapat segera dibayarkan. Begitu pun untuk para guru yang sudah mendapatkan sertifikasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper