Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Singapura Berpeluang Pajaki E-commerce

Para ekonom dan pengamat memprediksi, Pemerintah Singapura akan memberlakukan pajak baru bagi sektor e-commerce di negara tersebut.
Ilustrasi/dphase.com
Ilustrasi/dphase.com

Kabar24.com, JAKARTA—Para ekonom dan pengamat memprediksi, Pemerintah Singapura akan memberlakukan pajak baru bagi sektor e-commerce di negara tersebut.

Dalam survei yang dilakukan oleh Bloomberg, delapan dari 12 ekonomi yang menjadi responden meyakini bahwa Negeri Singa akan mengumumkan skema pajak baru bagi peritel online. Skema pajak baru tersebut akan dirilis pada saat anggaran tahun fiskal 2018 diumumkan pada 19 Februari mendatang.

 “Pajak e-commerce akan mengurangi persaingan yang kurang sehat dengan peritel konvensional di Singapura. Apabila skema pajak itu benar diaplikasikan, maka langkah itu berpeluang diikuti oleh negara Asia Tenggara lainnya,” kata analis di BMI Research Nainika Singh, seperti dikutip dari Bloomberg, Senin (12/2).

Seperti diketahui, Pemerintah Singapura dikabarkan siap untuk menaikkan tarif di beberapa sektor pajaknya.

Sejauh ini, isu yang berkembang adalah Pemerintah Singapura akan menaikkan tarif pajak barang dan jasa (GST). Akan tetap para pengamat menilai, bukan tak mungkin pajak sektor lain akan turut dikerek tarifnya.

Adapun salah satu penyebab utama dinaikkannya pajak Singapura adalah negara tersebut sedang bergulat dengan penduduk usia tuanya. Hal itu membuat anggaran untuk biaya kesehatan dan pensiun akan membengkak dalam beberapa tahun ke depan.

Selain itu, Singapura juga memiliki bekal yang baik berupa pertumbuhan ekonomi yang relatif stabil dan diiringi oleh laju inflasi yang terkendali.

Para ekonom memperkirakan, pajak pada sektore-commerce  tersebut pada akhirnya akan membuat perusahaan seperti Lazada yang dikendalikan oleh Alibaba Group Holding Ltd., dan Amazon.com Inc. mendapatkan pungutan pajak baru.

Pasalnya selama ini para konsumen e-commerce di Singapura tidak dikenai pajak untuk pembelian di bawah 400 dolar Singapura atau setara US$300. Adapun, pesatnya pertumbuhan aktivitas belanja online diharapkan dapat menjadi penerimaan baru bagi negara.

Di sisi lain, potensi dikenainya pajak baru pada sektor e-commerce diperkuat oleh pernyataan Menteri Senior Hukum dan Keuangan Singapura Indranee rajah pada November lalu. Kala itu dia mengatakan bahwa pesatnya pertumbuhan industri ritel daring, membuat pemerintah memperhitungkan potensi untuk melakukan revisi perpajakan di sektor tersebut.

“Malaysia, Thailand dan Indonesia bahkan telah menggodok skema pajak untuk e-commerce. Singapura jelas harus bergerak lebih cepat,” kata Chua Hak Bin, ekonom senior Maybank Kim Eng Research. (Bloomberg/Yustinus Andri).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper