Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kepala Daerah Terjerat Korupsi, Mendagri Minta Kooperatif

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terus mengingatkan kepada kepala daerah untuk menghindari area rawan korupsi, khususnya menjelang tahun politik saat ini.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo (tengah) berbincang dengan Pimpinan Panitia Khusus RUU Penyelenggaraan Pemilu di sela-sela rapat di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (8/6)./Antara-M Agung Rajasa
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo (tengah) berbincang dengan Pimpinan Panitia Khusus RUU Penyelenggaraan Pemilu di sela-sela rapat di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (8/6)./Antara-M Agung Rajasa

Kabar24.com, JAKARTA — Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terus mengingatkan kepada kepala daerah untuk menghindari area rawan korupsi, khususnya menjelang tahun politik saat ini.

Setidaknya, Kemendagri memetakan sekitar enam area yang dianggap memiliki tingkat kerawanan korupsi antara lain perencanaan anggaran, retribusi pajak, hibah dana bantuan sosial (bansos), pengadaan barang dan jasa, dan jual beli jabatan.

“Kami terus menerus mengingatkan untuk menghindari area rawan korupsi, khususnya perencanaan anggaran belanja barang dan jasa, dan jual beli jabatan. Saya minta kepada siapapun kalau sudah tersangkut [korupsi] ya kooperatif lah,” kata Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo di Istana Negara, Senin (12/2/2018).

Sejauh ini, dia mengemukakan aturan saat ini sudah membatasi soal penyelewengan anggaran. Penangkapan sejumlah kepala daerah oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilainya lebih mengarah ke kasuistik.

Sebagai informasi, pada tahun ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Marianus Sae (Bupati Ngada, Nusa Tenggara Timur), Nyono Suharli Wihandoko (Bupati Jombang), H. Abdul Latif (Bupati Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan).

Di luar operasi OTT, KPK juga menetapkan Gubernur Jambi Zumi Zola sebagai tersangka dalam kasus korupsi di Jambi.

Jika kepala daerah atau calon kepala daerah terjaring oleh KPK atau kasus hukum lain dna belum berkekuatan hukum tetap, maka dia menyebutkan mereka masih bisa mencalonkan. Kendati demikian, jika sudah ada kekuatan hukum tetap, maka opsinya satu-satunya adalah mundur.

Terkait dengan motif kepala daerah yang terjerat dalam kasus korupsi akibat biaya politik yang mahal, Tjahjo mengungkapkan hal itu sebenarnya sudah didiskusikan dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

 “Kami melakukan deklarasi dengan KPU dan Bawaslu, menginisiasi bahwa mereka memiliki kewenangan dalam menindak tegas siapapun yang berkaitan dengan itu,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper