Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PILGUB BALI 2018 : Rawan Penggunaan Dana Asing

Ketua Bawaslu Bali I Ketut Rudia mengharapkan kedua paslon gubernur dan wagub Bali tidak memanfaatkan dana yang bersumber dari pihak asing, karena potensinya sangat besar.
Calon Wagub Bali Ketut Sudikerta didampingi tim suksesnya menerima surat penetapan KPUD Bali./JIBI-Feri Kristianto
Calon Wagub Bali Ketut Sudikerta didampingi tim suksesnya menerima surat penetapan KPUD Bali./JIBI-Feri Kristianto

Kabar24.com, DENPASAR - Ketua Bawaslu Bali I Ketut Rudia mengharapkan kedua paslon gubernur dan wagub Bali tidak memanfaatkan dana yang bersumber dari pihak asing, karena potensinya sangat besar.

Menurut Ketut, sebagai daerah pariwisata dan lokasi tujuan investasi asing, tidak menutup kemungkinan ada investor yang memiliki niat untuk turut campur mendukung salah satu paslon karena memiliki kepentingan tertentu.

“Potensi itu hampir ada di setiap tahapan, termasuk dana asing karena Bali kan merupakan daerah pariwisata, tentu saja bisa saja mereka punya investasi di sini. Tapi, semoga tidak ada dan jangan lah menggunakan dana asing,” tuturnya, usai penetapan paslon di KPUD Bali, Senin (12/2/2018).

Rudia optimistis meskipun potensi penggunaan dana asing dalam kampanye ada, tetapi dirinya yakin kedua paslon tidak akan ada yang memanfaatkan celah tersebut. Apalagi, Bawaslu akan memberikan surat cegah dini yang isinya sudah jelas untuk mengantisipasi adanya kecurangan-kecurangan yang berpotensi terjadi.

Dia mengatakan selain potensi dana asing, potensi lain seperti ancaman hingga money politics juga masih tetap ada. Khusus terkait ancaman, pihaknya sudah mengimbau kedua paslon dan tim sukses untuk tidak mengeluarkan ancaman kepada masyarakat demi sebuah dukungan.

“Larangan sudah jelas dan ada surat cegah dini,” tukas Ketut.

Ketut menuturkan untuk menghindari adanya kecurangan terjadi selama masa kampanye hingga hari pencoblosan, Bawaslu Bali sudah mengerahkan tim dari provinsi hingga desa.

Diakuinya, salah satu potensi besar saat ini adalah pelanggaran yang dilakukan oleh paslon yang memiliki jabatan. Paslon IB Rai Dharmawijaya Mantra dan Sudikerta merupakan menduduki jabatan sebagai Wali Kota Denpasar dan Wagub Bali. Adapun Koster merupakan anggota DPR RI yang kemudian memutuskan mundur.

Lebih lanjut dijelaskan bahwa potensi pejabat dalam pilkada adalah memanfaatkan fasilitas negara. Karena itu pihaknya mengimbau kedua paslon menaati aturan yang sudah berlaku.

 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Feri Kristianto
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper