Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kemenag Terbitkan KMA Insentif Bulanan Guru Bukan PNS

Kementerian Agama telah menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) No 1 tahun 2018 tentang Insentif bagi Guru Bukan PNS pada Kementerian Agama.
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin (kiri) memaparkan program kerja saat rapat kerja Komisi VIII DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (13/7)./ANTARA-M Agung Rajasa
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin (kiri) memaparkan program kerja saat rapat kerja Komisi VIII DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (13/7)./ANTARA-M Agung Rajasa

Bisnis.com, JAKARTA --- Kementerian Agama telah menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) No 1 tahun 2018 tentang Insentif bagi Guru Bukan PNS pada Kementerian Agama. 

Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Suyitno mengatakan bahwa KMA ini mengatur tentang pemberian insentif guru bukan PNS sebesar Rp250 ribu per bulan. Mereka adalah guru bukan PNS yang belum mengikuti sertifikasi guru yang menjadi binaan Kementerian Agama.

"Terhitung Januari 2018, guru madrasah bukan PNS yang belum sertifikasi akan mendapat insentif sebesar Rp250 ribu," terang Suyitno di Jakarta, mengutip keterangan resmi (12/2).

Dalam hal ini, dia menjelaskan Menteri Agama sangat memberikan perhatian kepada guru bukan PNS dan KMA ini menjadi salah satu bentuknya.

Menurut Suyitno, ada lebih dari 241.000 guru madrasah bukan PNS yang belum tersertifikasi dan tersebar di seluruh Indonesia. Jika perbulan mereka mendapat insentif Rp250 ribu, berarti setiap guru per tahunnya akan mendapat Rp3 juta.

"Total anggaran yang dibutuhkan kurang lebih mencapai Rp724,9 miliar," tuturnya.

Saat ini, pihaknya tengah melakukan proses buka blokir sekaligus realokasi anggaran dari Dit GTK untuk didistribusikan Kankemenag Kab/Kota. Mekanisme pemberian insentif nantinya akan dilakukan melalui rekening para guru.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper