Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Investor Minati BPR Modal Cekak di Bali

Sejumlah investor dinyatakan tertarik untuk memberikan suntikan modal ke BPR di Bali yang bermodal cekak, tetapi hingga saat ini belum ada yang menemui kata sepakat.
Ilustrasi/Antara
Ilustrasi/Antara

Kabar24.com, DENPASAR—Sejumlah investor dinyatakan tertarik untuk memberikan suntikan modal ke BPR di Bali yang bermodal cekak, tetapi hingga saat ini belum ada yang menemui kata sepakat.

Kepala OJK Regional 8 Bali Nusra Hizbullah mengungkapkan beberapa pemegang saham BPR yang modalnya cekak sudah menyampaikan adanya rencana investor masuk tersebut.

“Investor sudah ada beberapa. Tapi masih proses di internal BPR, belum masuk kami karena kan due diligent. Berapa investor? Ada beberapa lah tapi dia kan belum ke ojk setelah mereka sepakat ke OJK tapi dari mereka sudah ada,” jelasnya ditemui di Nusa Dua, Jumat (9/2/2018).

OJK Bali Nusra mencatat saat ini BPR yang memiliki modal di bawah Rp3 miliar sekitar 5 perusahaan. Hizbullah mengatakan BPR tersebut masih memiliki waktu hingga 2019 untuk segera memenuhi persyaratan modal minimal yang telah diatur oleh regulator.

Dijelaskan olehnya bahwa sejak awal OJK Bali selalu memberikan solusi kepada BPR tersebut supaya menambah modal bahkan dibantu mencarikan investor baru. Solusi itu diberikan jika BPR tidak berminat melakukan penggabungan usaha, tetapi jika tidak ingin mendapatkan suntikan dari modal luar maka opsi merger disarankan dilakukan terutama dengan BPR bermodal kuat.

“Kalau pun tidak mampu menambah modal, masih ada waktu sampai 2019. Semoga bisa semua dan tidak ada yang masuk dalam daftar pengawasan kami,” tuturnya.

Pada 2017 lalu, OJK mencabut izin usaha BPR KS Bali Agung Sedana yang berbasis di Bali, karena hingga batas yang ditetapkan tidak mampu memenuhi ketentuan yang diatur oleh regulator.

BPR KS Bali Agung Sedana selanjutnya akan diambil alih oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) yang akan menjalankan fungsi penjaminan sekaligus melakukan proses likuidasi. Kepala Kantor OJK Regional Bali Nusra Hizbullah BPR berkantor di Kerobokan, Badung ini dicabut karena memiliki rasio kewajiban penyediaan modal minimum (CAR) negatif 115%. Adapun untuk memenuhi standar yang berlaku paling kurang CAR 4%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Feri Kristianto
Editor : Rustam Agus

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper