Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

ESDM Jateng : Persentase Pajak Tambang Mineral Jadi Kewenangan Bupati

Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Jateng Teguh Dwi Paryono menyatakan, gubernur tidak pernah mengatur pajak tambang mineral. Besaran persentase pajak sepenuhnya kewenangan pemerintah daerah setempat.
Tambang mineral/Antara
Tambang mineral/Antara

Kabar24.com, SEMARANG - Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Jateng Teguh Dwi Paryono menyatakan, gubernur tidak pernah mengatur pajak tambang mineral. Besaran persentase pajak sepenuhnya kewenangan pemerintah daerah setempat.

Hal ini menanggapi surat edaran Pemerintah Kabupaten Magelang terkait kenaikan pajak tambang mineral. Pemkab beralasan, kenaikan pajak itu berdasarkan keputusan Gubernur Jawa Tengah.

Menurut Teguh, gubernur tidak pernah mengeluarkan aturan pajak tambang mineral. Satu-satunya yang diatur adalah harga patokan penjualan. Aturan termaktub dalam Keputusan Gubernur Nomor 543/30/ Tahun 2017 tentang Penetapan Harga Patokan Penjualan Mineral Bukan Logam dan Batuan.

“Harga patokan digunakan sebagai acuan harga jual bagi pemegang izin usaha pertambangan. Jadi untuk pengusaha tambangnya, kami tidak mengatur pajak untuk sopir angkutannya,” kata Teguh Kamis (8/2/2018).

Harga patokan ditentukan per kabupaten/kota untuk tiap meter kubik. Misalnya di Kabupaten Magelang, tanah urug dipatok Rp14.000/m3 dan sirtu Rp125.000/m3. Sedangkan Kabupaten Wonogiri tanah urug Rp15.000/m3 dan sirtu Rp125.000/m3.

Sementara besaran prosentase pajak ditentukan pemerintah kabupaten/kota. Aturan pajak ini berdasarkan regulasi pemerintah pusat yang mengatur batas maksimal yakni 25%.

“Maksimalnya dari pusat 25% tapi bupati silahkan mau mengenakan 1% atau 25% terserah pak bupatinya,” katanya

Kemudian, pajak tersebut menurut Teguh, seharusnya bukan dikenakan untuk sopir atau armada pengangkut. Melainkan untuk pengusaha tambang. Dengan demikian, pengenaan pajak seperti surat edaran Bupati Magelang tersebut salah kaprah.

“Pemungutan pajak itu di hulu, bukan di hilir. Karena pajak itu hanya untuk tambang legal. Kalau edarannya seperti di Magelang maka truk yang ambil pasir di tambang ilegal pun dikenai pajak sehingga seolah-olah pasirnya legal, ini tidak benar,” paparnya.

Teguh menyatakan pihaknya sudah menyosialisasikan keputusan gubernur kepada Pemkab Magelang, pengusaha tambang, dan pengusaha angkutan.

“Kalau pajak tetap dikenakan ke sopir ya pantas saja ada gejolak karena bebannya ke sopir berat,” tegas Teguh.

Seperti diketahui Pemkab Magelang menerbitkan surat edaran berisi daftar oajak baru pengambilan sirtu yang mulai berlaku per (8/2/2018)

Pajak diberlakukan untuk tiap armada sesuai jenis. Yakni tronton Rp418.000 dari semula Rp50.000, engkel Rp300.000 dari semula Rp36.000, colt diesel Rp150.000 dari semula Rp18.000, dan bak terbuka Rp43.000 dari semula Rp5.000.

Lebih lanjut Teguh menambahkan, klarifikasi ini untuk merespon ratusan awak truk menggelar demo di kantor Pemda Magelang siang ini tentang kenaikan pajak tam

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Rustam Agus

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper