Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Cegah Plagiarisme, Kementerian Agama Rilis Regulasi

Bisnis.com, JAKARTA--- Kementerian Agama telah mengeluarkan regulasi terkait pencegahan plagiarisme di Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI).
Gedung Kementerian Agama/kemenag.go.id
Gedung Kementerian Agama/kemenag.go.id

Kabar24.com, JAKARTA — Kementerian Agama telah mengeluarkan regulasi terkait dengan pencegahan plagiarisme di Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI).

Regulasi itu berupa Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7142 Tahun 2017 tentang Pencegahan Plagiarisme di PTKI.

Direktur Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam Arskal Salim menyatakan bahwa regulasi ini dimaksudkan untuk mengendalikan penerbitan karya ilmiah agar sesuai ketentuan dan etika akademik.

“Regulasi ini juga untuk memberikan petunjuk dan langkah bagi perguruan tinggi dalam penanganan plagiat pada karya ilmiah, serta untuk memberikan instrumen dan kepastian hukum dalam penanganan pelanggaran etika akademik,” katanya dalam keterangan tertulis di laman Kementerian Agama, seperti dikutip pada Kamis (8/2/2018).

Keputusan Dirjen Pendidikan Islam ini menyatakan plagiarisme merupakan perbuatan sengaja atau tidak sengaja dalam memperoleh atau mencoba memperoleh kredit atau nilai untuk suatu karya ilmiah, dengan mengutip sebagian atau seluruh karya dan atau karya ilmiah pihak lain yang diakui sebagai karya ilmiahnya, tanpa menyatakan sumber secara tepat dan memadai.

Karya ilmiah dimaksud dapat berbentuk skripsi, tesis, disertasi, buku dan artikel untuk jurnal yang akan dipublikasikan pada jurnal terakreditasi bereputasi.

Bagi oknum yang dinyatakan terbukti melakukan perbuatan plagiarisme sesuai dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, diberikan sanksi  sebagai berikut.

Pertama, Pasal 25 Ayat 2 menyatakan “Lulusan perguruan tinggi yang karya ilmiahnya digunakan untuk memperoleh gelar akademik, profesi, atau vokasi terbukti merupakan jiplakan, dicabut gelarnya.

Kedua, Pasal 70 menegaskan “Lulusan yang karya ilmiah yang digunakannya untuk mendapatkan gelar akademik, profesi, atau vokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 Ayat 2 terbukti merupakan jiplakan, dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp200 juta.

Kepala Subdit Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Suwendi menyatakan bahwa lahirnya regulasi ini merupakan bagian dari ikhtiar untuk menjaga kualitas hasil penelitian, baik untuk kepentingan penyelesaian stratifikasi studi maupun lainnya.

"Kami berharap penelitian dan publikasi ilmiah yang dihasilkan oleh civitas akademik Perguruan Tinggi Keagamaan Islam memiliki mutu yang dibanggakan,” tegas Suwendi.

Sesuai regulasi ini, lanjut Suwendi, Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LP2M) atau Pusat Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (P3M) pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam, perpustakaan atau lembaga sejenis yang bertanggung jawab dalam menangani penelitian, karya ilmiah dan/atau publikasi, diminta secara proaktif untuk melakukan deteksi plagiarisme baik secara manual maupun berbasis aplikasi online.

“Setiap pelaksanaan ujian skripsi, tesis, disertasi, dan publikasi karya ilmiah, karya tersebut harus terbebas dari plagiarisme yang ditunjukkan dengan hasil rekam deteksi plagiarisme,” ungkap Suwendi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper