Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Fredrich Yunadi Jalani Sidang Perdana, Ini Uraian Jaksa Soal Halangi Penyidikan Setya Novanto

Pengacara Fredrich Yunadi disebut sengaja mengatur skenario untuk menghalangi penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap tersangka Setya Novanto.
Mantan kuasa hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi./Antara
Mantan kuasa hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi./Antara

Kabar24.com, JAKARTA — Pengacara Fredrich Yunadi disebut sengaja mengatur skenario untuk menghalangi penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap tersangka Setya Novanto.

Hal itu diuraikan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK dalam sidang perdana perkara merintangi penyidikan kasus korupsi pengadaan KTP elektronik dengan terdakwa advokat tersebut, Kamis (8/2/2018).

Dalam dakwaan yang dibacakan di hadapan majelis hakim, penuntut umum menguraikan bahwa pada 10 November 2017, KPK mengirimkan surat kepada Setya Novanto agar menjalani pemeriksaan pada 15 November 2017.

Akan tetapi Fredrich Yunadi menyarankan agar politisi tersebut tidak menghadiri pemeriksaan dengan alasan harus seizin Presiden.

“Pada 14 November, terdakwa mengirimkan surat kepada Direktur Penyidikan KPK yang menyatakan bahwa Setya Novanto tidak bisa menghadiri pemeriksaan dan meminta pemeriksaan ditunda sampai ada putusan uji materi di Mahkamah Konstitusi. Padahal pendaftaran uji materi baru dilakukan pada saat itu,” urai jaksa.

Sehari setleah itu, sekira pukul 22. 00 WIB, penyidik KPK mendatangi rumah Setya Novanto di Jalan Wijaya 13 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan namun tidak menemukan mantan Ketua DPR tersebut. Justru di tempat itu penyidik berjumpa dengan Fredrich yang segera meminta penyidik menunjukkan surat perintah.

Akan tetapi, ketika penyidik meminta bukti surat kuasa dari Setya Novanto yang menyatakan Fredrich merupakan kuasa hukumnya, sang advokat tidak mampu menunjukkan.

Dia kemudian meminta Deisti Astriani, istri Novanto untuk menandatangani surat kuasa dari keluarga yang ditulis tangan oleh Fredrich.

Di saat yang bersamaan, Setya Novanto telah menuju ke sebuah hotel di Sentul, Bogor, Jawa Barat bersama Reza Pahlevi, ajudannya yang merupakan anggota polisi.

Pada 16 November 2017, sekira pukul 11.00 WIB, Fredrich menghubungi dokter Bimanesh Sutarjo dan meminta bantuan agar Setya Novanto bisa dirawat inap di Rumah Sakit Medika Permata Hijau dengan diagnosa hipertensi.

Dia kemudian mendatangi kediaman Bimanesh untuk memastikan kliennya bisa menjalani rawat inap sembari menunjukkan foto rekam medik dari Rumah Sakit Premier Jatinegara meski tidak ada rujukan dari rumah sakit tersebut.

“Bimanesh Sutarjo menyanggupi permintaan itu padahal tahu Setya Novanto sedang bermasalah. Dia kemudian menghubungi dokter Alia, Plt Manager Pelayanan Medik agar menyiapkan ruang rawat inap VIP untuk Setya Novanto dengan diagnosa hipertensi berat padahal belum pernah melakukan pemeriksaan fisik,” lanjut jaksa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper