Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Setya Novanto Kembali Jalani Sidang Lanjutan Kasus E-KTP

Terdakwa dugaan korupsi Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP), Setya Novanto, kembali menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, hari ini.
Terdakwa kasus korupsi KTP Elektronik Setya Novanto menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (11/1)./ANTARA-Sigid Kurniawan
Terdakwa kasus korupsi KTP Elektronik Setya Novanto menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (11/1)./ANTARA-Sigid Kurniawan

Bisnis.com, JAKARTA - Terdakwa dugaan korupsi Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP), Setya Novanto, kembali menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, hari ini.

Agenda sidang masih melanjutkan pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam sidang terakhir, Senin (5/2/2018), ketua hakim Yanto menyatakan sidang hari ini masih pemeriksaan saksi dari jaksa.

"Pemeriksaan saksi yang tidak hadir dan saksi lain," katanya, seperti dilansir Tempo.co, Kamis (8/2/2018).

Sejumlah saksi dari berbagai kalangan telah dihadirkan, mulai dari pihak swasta, pemerintah, mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dan terpidana korupsi e-KTP. Di antaranya adalah mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi dan terpidana e-KTP Irman serta Sugiharto.

Dalam dakwaan, Setya diduga berperan meloloskan anggaran proyek e-KTP di DPR pada periode 2010-2011 saat dirinya masih menjabat sebagai Ketua Fraksi Partai Golkar. Atas perannya, dia disebut menerima total fee sebesar US$7,3 juta atau hampir Rp1 triliun.

Setya juga diduga menerima jam tangan merek Richard Mille seharga US$135.000 atau hampir Rp2 miliar. Dia didakwa melanggar Pasal 2 dan 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Kini, Setya sedang mengajukan permohonan menjadi justice collaborator. Adapun persyaratan untuk menjadi justice collaborator di antaranya mengakui perbuatan, bersedia terbuka menyampaikan informasi yang benar tentang dugaan keterlibatan pihak lain yaitu aktor yang lebih tinggi atau aktor intelektual atau pihak-pihak lain yang terlibat, dan pemohon bukan merupakan pelaku utama dalam perkara.

Apabila permohonannya disetujui KPK, maka dia akan dipertimbangkan untuk menerima tuntutan hukuman lebih ringan. Setelah itu, ketika menjadi terpidana, justice collaborator bisa menerima pemotongan masa tahanan dan hak-hak narapidana lain yang bisa diberikan secara khusus.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : JIBI
Editor : Annisa Margrit
Sumber : Tempo.co
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper