Kabar24.com, JAKARTA — Badan Kepegawaian Negara (BKN) mencatat sepanjang 2017 sebanyak 1.759 Pegawai Negeri Sipil (PNS) telah dijatuhi hukuman disiplin.
Berdasarkan Pasal 1 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, pelanggaran disiplin adalah setiap ucapan, tulisan, atau perbuatan PNS yang tidak menaati kewajiban dan/atau melanggar larangan ketentuan disiplin PNS, baik yang dilakukan di dalam maupun di luar jam kerja.
Kepala Biro Humas BKN, Mohammad Ridwan mengatakan bentuk hukuman disiplin tersebut bervariasi mulai dari tingkat berat, ringan hingga sedang. “PNS penerima hukuman disiplin tersebar di berbagai instansi baik pusat maupun daerah,” katanya dalam keterangan pers, Kamis (8/2/18).
Menurutnya, tercatat sebanyak 570 kasus hukuman disiplin kebanyakan diberikan atas pelanggaran terhadap ketentuan jam kerja.
Selain itu, pelanggaran lain yang juga mendasari pemberikan hukuman disiplin a.l. karena kasus tidak menjunjung tinggi kehormatan Negara, Pemerintah dan martabat PNS, tidak melaksanakan tugas kedinasan yang dipercayakan serta menyalahgunakan wewenang.
Dari 1759 PNS yang diberikan hukuman disiplin, ada sebanyak 96 pegawai yang diberhentikan dengan tidak hormat tidak. Sementara itu, sebanyak 251 PNS diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.
Baca Juga
Selain pemecatan, hukuman disiplin yang tergolong berat, seperti pembebasan dari jabatan dan pemindahan dalam rangkat penurunan jabatan satu tingkat.
Jumlah PNS Dalam Berbagai Jenis Hukuman Disiplin
No Jenis Hukuman Dsiplin Kategori (HD) Jumlah
1 Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS Berat 96
2 Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri Berat 251
3 Pembebasan dari jabatan Berat 85
4 Pemindahan dalam rangka penurunan jabatan satu tingkat Berat 8
5 Penurunan pangkat 1 tingkat selama 3 tahun Berat 412
6 Penurunan pangkat 1 tingkat selama 1 tahun Sedang 203
7 Penundaan kenaikan pangkat selama 1 tahun Sedang 131
8 Penundaan gaji maksimal 1 tahun Sedang 3
9 Penundaan Kenaikan Gaji Berkala (KGB) selam 1 tahun Sedang 139
10 Teguran tertulis Ringan 159
11 Pernyataan tidak puas secara tertulis Ringan 109
12 Teguran lisan Ringan 163
Sumber: BKN
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel