Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Revisi UU MD3 : Parpol Pemenang Pemilu 2019 Pimpin DPR. Ini Poin Lainnya

Partai Politik Pemenang Pemilu 2019 dipastikan berhak menempatkan kadernya untuk menduduki jabatan Ketua DPR.
Suasana Sidang Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/10)./ANTARA-Akbar Nugroho Gumay
Suasana Sidang Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/10)./ANTARA-Akbar Nugroho Gumay

Kabar24.com, JAKARTA - Partai Politik Pemenang Pemilu 2019 dipastikan berhak menempatkan kadernya untuk menduduki jabatan Ketua DPR.

Demikian kesepakatan yang dicapai antara Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dan pemerintah yang diwakili Kementerian Hukum dan HAM.

Selain itu, Baleg DPR dan pemerintah juga menyepakati poin-poin revisi Undang-Undang nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, salah satunya adalah penambahan tiga kursi Pimpinan MPR dan satu di DPR.

"Semangatnya bagaimana kemudian penambahan pimpinan itu bisa menyembuhkan kualitas kerja parlemen bisa lebih maksimal lagi," kata Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas usai Rapat Kerja dengan Kemenkumham, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (8/2/2018) dini hari.

Dia mengatakan penambahan unsur Pimpinan MPR dan DPR berdasarkan perolehan suara partai politik berdasarkan urutan perolehan suara di Pemilu 2014.

Supratman menjelaskan untuk tiga kursi Pimpinan MPR yang mendapatkannya adalah PDI Perjuangan, Gerindra, dan PKB sedangkan satu kursi Pimpinan DPR diberikan kepada PDI Perjuangan sebagai pemenang Pemilu 2014.

"Soal siapa orangnya, kami kembalikan kepada fraksinya masing-masing," ujarnya.

Politisi Partai Gerindra itu mengatakan revisi UU MD3 tersebut juga berlaku di tahun 2019 sehingga sistem pemilihan berdasarkan hasil perolehan suara di Pemilu 2019.

Hal itu menurut dia akan merefleksikan keterwakilan Pimpinan MPR dan DPR hasil Pemilu sehingga perwakilan parpol yang menempati posisi tersebut berdasarkan perolehan suara di Pemilu.

"Tapi kami akan perbaiki kembali untuk mekanisme pemilihan di tahun 2019 untuk di MPR dengan mengingat keberadaan DPD jadi tetap dilakukan dengan sistem pemilihan," katanya.

Untuk di DPR menurut Supratman, mekanismenya adalah siapa partai pemenang Pemilu 2019 akan menjadi Ketua DPR lalu urutan pemenang kedua hingga kelima menempati kursi Wakil Ketua DPR.

Selain itu dia menjelaskan poin penting revisi UU MD3 adalah penguatan Baleg sebagai laws centre di parlemen untuk menjawab fungsi legislasi yang melekat pada DPR.

"Inti yang kita sepakati dengan pemerintah adalah bagaimana menjawab fungsi legislasi, itu jadi penekannya. Karena itu kalaupun ada penambahan soal pimpinan, hanya soal dinamika politik saja tapi intinya rohnya UU MD3 yaitu penguatan badan legislasi," ujarnya.

Menkumham Yasona Laoly mengatakan penambahan kursi Pimpinan MPR dan DPR merupakan dinamika pembahasan dalam revisi UU MD3, dan Pemerintah menyetujuinya agar fraksi-fraksi di parlemen lebih baik dan bersatu memimpin sehingga meningkatkan kerja legislatif.

Dia mengatakan untuk kursi Pimpinan MPR dan DPR periode 2014-2019 hanya penambahan saja, tidak dilakukan pemilihan ulang karena sudah berjalan proses yang sebelumnya.

"Jadi dalam tafsiran kami hanya penambahan sesuai dengan urutan peserta pemilu yang memperoleh suara. Karena hasil pemilu harus terefleksi dalam unsur pimpinan," ujarnya.

Hal itu menurut dia untuk mengakomodasi asas keadilan sehingga pemerintah menyetujuinya dan juga ada poin mengenai penguatan peran Baleg DPR RI.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Saeno
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper