Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK Tetapkan Anggota DPR Yudi Widiana Tersangka Pencucian Uang

Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Yudi Widiana sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang. Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK0 Febri Diansyah mengatakan bahwa Yudi Widiana sebagai Anggota Komisi V DPR periode 2014-2019 telah beberapa kali menerima hadiah atau janji dari So Kok Seng Alias Aseng Komisaris PT CMP, untuk mendapatkan proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
Pekerja membersihkan logo Komisi Pemberantasan Korupsi di gedung KPK, Jakarta, Senin (5/2)./ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Pekerja membersihkan logo Komisi Pemberantasan Korupsi di gedung KPK, Jakarta, Senin (5/2)./ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

Kabar24.com, JAKARTA - KPK  menetapkan anggota DPR dari Komisi V Yudi Widiana sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan bahwa Yudi Widiana sebagai Anggota Komisi V DPR periode 2014-2019 telah beberapa kali menerima hadiah atau janji dari So Kok Seng Alias Aseng Komisaris PT CMP, untuk mendapatkan proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

“Sekurang-kurangnya tersangka telah menerima uang Rp20 miliar dan diduga sebagian disimpan secara tunai dan sebagian diubah menjadi aset bergerak dan tak bergerak seperti bidang tanah dan rumah, mobil, menggunakan nama orang lain,” papar Febri, Rabu (7/2/2018).

Atas dugaan itu, Yudi Widiana disangkakan melanggar Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-undang (UU) No.8/2010 tentang Pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Saat ini Yudi Widiana yang berasal dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu tengah menjalani persidangan sebagai terdakwa dalam rangkaian perkara korupsi penerimaan suap terkait sejumlah proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

Dia menjadi tersangka ke-11 dalam pusaran korupsi ini yang bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap Anggota Komisi V DPR, Damayanti Wisnu Putranti pada Januari 2016. Selain Yudi dan Damayanti, ada pula anggpta DPR lainnya yang telah ditetapkan sebagai tersangka yakni Musa Zainudin, Andi Taufan Tiro dan Budi Supriyanto.

Adapun para tersangka lainnya yakni Abdul Khoir, Dirut PT WTU, So Kok Seng, Bupati Halmahera Timur Rudy Erawan dan Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional IX Maluku dan Maluku Utara, Amran Mustary.

Penyidikan kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan yang dilakukan oleh penyidik KPK terhadap Darmayanti beserta tiga orang lainnya yakni Julia Prasetyarini, Dessy Edwin serta Abdul Khoir di Jakarta pada Januari 2016.

Saat itu penyidik mengamankan uang sebeanya SGD33.000 dari tangan Julia dan Dessy. Uang itu merupakan bagian dari suap yang diberikan kepada anggota DPR untuk mengamankan proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tahu anggaran 2016.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper