Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Langgar UU Imigrasi, Dua Pelawak Indonesia Disidang di Hog Kong

Dua pelawak asal Jawa Timur dari grup Guyon Maton, Cak Percil dan Cak Yudho, menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Shatin, Hong Kong.
Seorang penumpang berjalan menuju loket imigrasi keberangkatan di Hong Kong International Airport di Hong Kong, China, Kamis (11/1)./Reuters-Bobby Yip
Seorang penumpang berjalan menuju loket imigrasi keberangkatan di Hong Kong International Airport di Hong Kong, China, Kamis (11/1)./Reuters-Bobby Yip

Bisnis.com, JAKARTA - Dua pelawak asal Jawa Timur dari grup Guyon Maton, Cak Percil dan Cak Yudho, menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Shatin, Hong Kong.

Keduanya didakwa telah melanggar UU Imigrasi Hong Kong dengan tampil melawak di sebuah acara dan menerima bayaran dengan hanya berbekal visa turis.

"Terkait kasus tersebut, pihak Imigrasi Hong Kong secara nyata telah menemukan bukti permulaan yang cukup bahwa telah terjadi pelanggaran izin tinggal maupun penyalahgunaan visa turis. Hal tersebut terbukti dengan telah disidangkannya kasus tersebut di Pengadilan Shatin," kata Konsul Kejaksaan dari KJRI Hong Kong, Sri Kuncoro, Selasa (6/2/2018).

Seperti dilansir dari BBC.com, Rabu (7/2/2018), dua pelawak dari grup Guyon Maton itu digerebek saat baru akan memulai acara menghibur masyarakat WNI pada Minggu (4/2) di daerah Tsim Sha Tsui, Hong Kong. UU Imigrasi Hong Kong melarang semua orang yang datang ke kota itu dengan visa turis untuk menjadi pembicara, penghibur, atau hadir di sebuah acara dengan menerima bayaran.

Jika orang itu datang ke sebuah acara dengan menerima bayaran, maka dia sebelumnya harus mengajukan visa hiburan ke Imigrasi Hong Kong dan bukan hanya masuk ke kota itu dengan berbekal visa turis. Untuk mendapatkan visa hiburan, yang bersangkutan harus memiliki organisasi sponsor atau penjamin yang berdomisili dan berizin resmi di Hong Kong serta membayar biaya yang sama dengan biaya visa kerja.

Sementara itu, visa turis tidak mengharuskan adanya sponsor dan diberikan secara cuma-cuma selama 30 hari untuk semua WNI yang akan masuk melalui gerbang imigrasi di bandara atau pelabuhan Hong Kong. Pelanggar UU Imigrasi Hong Kong terancam denda maksimal 50.000 dolar Hong Kong, sekitar Rp87 juta, dan penjara paling lama dua tahun.

"Oleh karena itu, KJRI berharap ini jadi pelajaran bagi kita seluruh WNI di Hong Kong. Di samping itu, KJRI mengimbau agar semua WNI atau organisasi atau komunitas Indonesia yang ada di Hong Kong untuk dapat menjadi tamu yang baik dan taat dengan hukum serta aturan yang berlaku di Hong Kong," lanjutnya.

Kasus serupa sebelumnya menimpa Ustad Somad yang ditolak pihak imigrasi di Bandara Hong Kong untuk masuk dan membawakan tausiah pada akhir Desember 2017. Baik Ustad Somad maupun Cak Percil dan Cak Yudho, sama-sama masuk ke Hong Kong dengan menggunakan visa turis sekalipun bertujuan tampil di sebuah acara dengan mendapatkan bayaran.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Annisa Margrit
Sumber : BBC.com

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper